TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan berencana memutuskan patokan batas atas alias capping bunga deposito akhir bulan ini. Ketua OJK Muliaman Hadad mengatakan keputusan itu hanya tinggal menunggu kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan kontribusinya.
"Menteri BUMN memberikan kontribusi dengan mengurangi bunga yang diterimanya. Kemudian, Menteri Keuangan juga berkontribusi mengatur simpanan sampai ke lembaga di daerah," kata Muliaman di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Maret 2016.
Selain itu, Muliaman mengatakan lembaganya juga akan terus memantau serta mengawasi keputusan tersebut. Menurut dia, apabila bank mampu meningkatkan tingkat efisiensinya melalui penurunan bunga deposito, OJK akan memberikan insentif kepada bank tersebut.
Dalam peraturan OJK, hanya bank yang masuk kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan BUKU 4 yang terkena imbas aturan capping bunga itu. Bunga deposito bank BUKU 3 maksimal 2,25 persen di atas BI rate. Sementara itu, bunga deposito bank BUKU 4 maksimal 2 persen di atas BI rate.
Dengan adanya pembaruan aturan capping tersebut, kata Muliaman, bank BUKU 1 dan bank BUKU 2 harus diatur, meski sebetulnya tidak ada batasan bagi mereka. "BUKU 1 dan BUKU 2 nanti didekati dengan persuasi. Sebenarnya tidak ada batasan, tapi kan mereka harus sejalan," tuturnya.
Menurut Muliaman, sekitar 80 persen industri keuangan nasional sudah masuk kategori BUKU 3 dan BUKU 4. "Mereka disebut sebagai price sector. Kalau price sector menetapkan, biasanya yang lainnya ngikut," katanya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI