TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengusulkan perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro dan Kecil, khususnya mengenai pendelegasian wewenang. Revisi itu dimaksudkan untuk memperbaiki iklim berusaha atau ease of doing business (EODB).
"Langkah-langkah menyelesaikan persoalan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah harus lebih terarah," kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Maret 2016.
Darmin mengatakan, selain mengamendemen perpres itu, pemerintah akan mempermudah dan menyederhanakan perizinan usaha bagi UMKM. Kebijakan itu diambil agar target penerbitan izin usaha mikro-kecil (IUMK) sebanyak 508.500 IUMK tercapai. Hingga kini, penerbitan IUMK baru mencapai 164.768 IUMK.
"Pemerintah akan memberi kemudahan pembiayaan start-up berbasis teknologi informasi yang feasible, yang mana belum bankable," katanya. UMKM, menurut dia, mempunyai keterbatasan kemampuan, seperti pembiayaan, input, serta pemasaran.
Karena itu, menurut Darmin, masalah pembiayaan UMKM, terutama start-up, perlu dikaitkan dengan peranan bisnis konsolidator atau agregator. Agregator itu, kata dia, akan berfungsi meneruskan hal tersebut ke provinsi ataupun ke negara lain dengan didukung teknologi informatika.
Namun, Darmin menambahkan, kebijakan pemerintah harus menyeluruh walaupun implementasinya disesuaikan dengan kemampuan pemerintah. "Mungkin perlu dipilih sentra-sentra sehingga hasilnya lebih terukur," katanya.
Pemerintah, kata Darmin, juga akan berupaya meningkatkan daya saing UMKM. Hal itu dimaksudkan agar implementasi program-program UMKM bisa dirasakan secara signifikan oleh masyarakat.
ANGELINA ANJAR SAWITRI