TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi sepakat menandatangani nota kesepahaman mengenai peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor jasa keuangan. Kesepakatan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad dan Ketua KPK Agus Rahardjo hari ini, Kamis, 10 Maret 2016.
Dalam sambutannya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pemberantasan korupsi di sektor jasa keuangan perlu ditingkatkan, tak terkecuali bagi swasta. "Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, OJK dapat mengawasi banyak pihak, baik bank pemerintah, bank swasta, perusahaan asuransi, maupun pasar modal," ucapnya di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Maret 2016.
Agus berujar, korupsi di perusahaan swasta beraneka ragam modusnya, mulai pembukuan ganda, pendokumentasian fiktif, pencatatan transaksi yang kurang jelas, hingga penghilangan dokumen atau barang bukti sebelum waktunya. "Karena itu, saya berharap teman-teman di OJK berhati-hati. Mari, kita mulai. Kalau memeriksa sangat prudent, betul," tuturnya.
Ruang lingkup nota kesepahaman itu mengatur soal pertukaran data atau informasi yang terkait dengan tugas dan kewenangan OJK dan KPK, baik secara elektronik maupun nonelektronik. Selain itu, keduanya akan bekerja sama dalam hal pemberian bantuan narasumber dan ahli terhadap penanganan perkara korupsi di sektor jasa keuangan.
OJK dan KPK juga ingin meningkatkan kerja sama dalam pencegahan korupsi. Pencegahan itu diimplementasikan dalam upaya peningkatan kepatuhan pelaporan harta kekayaan pejabat negara, pemetaan titik rawan gratifikasi, dan penerapan program pengendalian gratifikasi. Selain itu, keduanya akan meningkatkan sosialisasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, serta pengembangan mengenai tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan.
ANGELINA ANJAR SAWITRI