TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral manargetkan amandemen 33 kontrak karya(KK) dan 41 perjanjian karya pengusahaan batu bara(PKP2B) bisa rampung pada tahun ini. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono, mengatakan amandemen harus selesai karena revisinya sudah molor sejak berlakunya UU Mineral dan Batu Bara.
"Saya inginnya amandemen selesai duluan dari revisi UU Minerba," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Maret 2016.
Terdapat 107 kontrak yang terdiri dari 34 KK dan 73 PKP2B. Pemegang KK yang menyepakati revisi adalah PT Vale Indonesia Tbk,. Sementara sudah ada 22 perusahaan yang menyepakati amandemen PKP2B.
Enam komponen yang menjadi fokus amandemen antara lain luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan tenaga kerja dan kewajiban penggunaan barang dan jasa dalam negeri.
Dari enam komponen itu, negosiasi alot di komponen fiskal, yakni peningkatan penerimaan negara. Perusahaan menginginkan penerimaan bersifat tetap. Sementara, negara berkeras konsep penerimaan negara bersifat prevailing atau berubah-ubah mengikuti peraturan yang berlaku.
Kini, kedua pihak masih berkeras pada pendirian masing-masing. Jika belum ada titik terang, Bambang berjanji mencari jalan tengah yang menguntungkan kedua belah pihak. Namun dia tidak menjelaskan alternatif yang disiapkan pemerintah. "Ya namanya itu negosiasi. Cari titik temunya lah," kata Bambang.
ROBBY IRFANY