TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menyiapkan rencana jika pengampunan pajak atau tax amnesty batal diterapkan. Bambang mengatakan upaya pemeriksaan terhadap Wajib Pajak (WP) akan diintensifkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk mendukung kebijakan itu, kata Bambang, Direktorat Jenderal Pajak telah menyiapkan 4.551 fungsional pemeriksa.
"Bagaimana pun kenyataannya, di Indonesia, soal kepatuhan pajak mayoritas banyak yang tidak patuh daripada yang patuh. Karena itu, fungsi pemeriksaan menjadi hal yang penting," ujar Bambang saat mengunjungi Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Maret 2016.
Menurut Bambang, pemeriksaan WP nantinya akan lebih fokus terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Hal itu, kata dia, dilakukan karena penerimaan pajak dari WPOP pada 2015 lalu hanya Rp 9 triliun. "Di bawah satu persen dari total penerimaan pajak non migas sebesar Rp 1011 triliun," katanya.
Bambang mengungkapkan, penerimaan pajak dari WPOP sangat kecil karena WPOP yang membayar pajak hanya sebanyak 900 ribu orang. Padahal, menurut dia, Nomor Pokok Wajib Pajak telah dimiliki oleh sekitar 27 juta WP. "Dan yang menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebanyak 10 juta WP," tuturnya.
Karena itu, kata Bambang, untuk memperbaiki penerimaan pajak penghasilan dari WPOP, Ditjen Pajak harus meningkatkan kepatuhan WP dengan mengoptimalkan tugas dari fungsional pemeriksa. "Kami harap, mereka juga bisa memeriksa orang pribadi yang diperkirakan pembayaran pajaknya tidak sesuai dengan pendapatan," katanya.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak tengah menyiapkan sebanyak 4.551 fungsional pemeriksa dan penyidik pajak dalam rangka Tahun Penegakan Hukum 2016. Fungsional pemeriksa tersebut disiapkan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) sehingga penerimaan negara dari pajak akan lebih optimal.
ANGELINA ANJAR SAWITRI