TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan aplikasi sistem informasi perizinan lembaga jasa keuangan (Sijingga) dan sistem informasi pelaporan perusahaan pembiayaan (SIPP).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengungkapkan bahwa aplikasi Sijingga akan mempermudah dan mempercepat pelayanan perizinan secara elektronik. Sedangkan untuk SIPP, dia menjelaskan, OJK dapat memberikan informasi data statistik perusahaan soal pembiayaan yang akurat, lengkap, dan dapat diandalkan.
"Sehingga dapat dimanfaatkan semua stakeholders industri perusahaan pembiayaan," ujarnya di sela-sela peluncuran, Selasa, 8 Maret 2016.
Peluncuran aplikasi Sijingga dan SIPP merupakan bagian dari rangkaian pengembangan sistem informasi terintegrasi yang telah dilaksanakan OJK. Otoritas telah mengembangkan sistem informasi pengawasan berbasis risiko (Siribasi) yang diluncurkan akhir 2015 dan telah dipergunakan industri keuangan nonbank, termasuk perusahaan pembiayaan dalam penyampaian laporan self assessment tingkat risiko.
Terkait dengan pengembangan SIPP, otoritas telah menerbitkan Surat Edaran OJK tentang Pedoman Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan sebagai panduan dalam penyusunan laporan bulanan multifinance.
Laporan tersebut disampaikan melalui SIPP dengan mekanisme laporan secara langsung kepada OJK yang akan mulai efektif untuk pelaporan bulan Juni 2016.
ANTARA