Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

XL Masih Enggan Tanggapi Putusan Kartel SMS  

image-gnews
Dian Siswarini, CEO XL. dok.TEMPO/ Nickmatulhuda
Dian Siswarini, CEO XL. dok.TEMPO/ Nickmatulhuda
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur XL Axiata Dian Siswarini enggan menanggapi sanksi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) atas kartel penetapan tarif short message service (SMS). "Kami belum menerima putusan dari MA," tuturnya pada Tempo di kantornya, Senin, 7 Maret 2016.

Dian mengatakan pihaknya belum dapat mengambil langkah-langkah terkait dengan putusan tersebut dan berharap agar salinan putusan dari MA dapat segera ia terima. "Agar nanti bisa kami pelajari dulu.”

Menurut Dian, perusahaan masih berkonsentrasi untuk mempelajari kasus tersebut. Termasuk untuk mempertimbangkan membayar denda yang nantinya dibebankan negara kepada pihak XL.

Vice President Corporate Communications XL Axiata Turina Farouk menambahkan, selama ini pihaknya juga tak mendapatkan informasi dari MA. Justru pihaknya mendapat informasi putusan itu dari pemberitaan media massa.

Rencananya, kata Turina, pihaknya akan mengambil sikap setelah mendapat salinan dari MA. "Intinya, saya tidak ingin berandai-andai, kami akan memberi pernyataan setelah mendapat salinan putusannya," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MA sebelumya menguatkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam kasus kartel layanan SMS. Dengan demikian, enam operator seluler harus membayar denda total hingga Rp 77 miliar.

Kasasi tersebut diajukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan para terlapor, yakni PT Excelcomindo Pratama Tbk, PT Telekomunikasi Seluler, PT Telkom Tbk, PT Bakrie Telecom, PT Mobile-8, dan PT Smart Telecom.

KPPU telah memutus perkara tersebut pada Juni 2008. Enam operator tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam keputusannya, Komisi mengenakan denda kepada XL dan Telkomsel masing-masing Rp 25 miliar, PT Telkom diwajibkan membayar denda Rp 18 miliar, Bakrie Telecom membayar denda Rp 4 miliar, dan PT Mobile-8 membayar denda Rp 5 miliar.

AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

1 Desember 2023

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melanjutkan kasus penerapan Google Play Billing System ke tahap pemberkasan.


Sambut Piala Dunia U-17, XL Axiata Perkuat Jaringan Telekomunikasi dan Data di 4 Kota

4 November 2023

Logo XL Axiata
Sambut Piala Dunia U-17, XL Axiata Perkuat Jaringan Telekomunikasi dan Data di 4 Kota

PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) melakukan penambahan kapasitas serta pengerahan mobile BTS (base transceiver station) menyambut Piala Dunia U-17.


KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

25 September 2023

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah memeriksa industri ekspedisi karena dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.


PT XL Pastikan Ketersediaan Jaringan di Jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung

2 September 2023

Electronic multiple unit CIT 2201 atau kereta cepat inspeksi melakukan uji coba dari Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sampai Stasiun Halim Jakarta, 23 Mei 2023. CIT inspeksi telah melakukan beberapa kali uji coba kecepatan tinggi dari Bandung ke Jakarta. Setelah menjalani uji fungsi secara penuh dalam beberapa bulan ini, kereta cepat Jakarta Bandung direncanakan akan beroperasi secara komersial pada Agustus mendatang. TEMPO/Prima Mulia
PT XL Pastikan Ketersediaan Jaringan di Jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung

PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) memastikan ketersediaan jaringan di sepanjang jalur kereta cepat Jakarta-Bandung.


KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

15 Agustus 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.


Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

11 Juni 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh KPPU, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, menggugat lembaga negara tersebut.


KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.


Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

31 Maret 2023

Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023.  Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan kelanjutan investigasinya ihwal kelangkaan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.


Operator Telekomunikasi Tingkatkan Kapasitas Jaringan Hadapi Mudik Lebaran 2023

25 Maret 2023

Teknisi provider telekomunikasi melakukan perawatan pada perangkat BTS 4G di kawasan Lembang, Bandung, 2 November 2015. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Operator Telekomunikasi Tingkatkan Kapasitas Jaringan Hadapi Mudik Lebaran 2023

Sejumlah operator telekomunikasi jauh-jauh hari berlomba mempersiapkan keandalan jaringan selama Ramadan dan Lebaran 2023.


4 Kontribusi Budi Pramantika selama Menjabat Sebagai CFO XL Axiata

10 Maret 2023

Budi Pramantika, Bos XL yang mengundurkan diri (ANTARA/HO-XL Axiata)
4 Kontribusi Budi Pramantika selama Menjabat Sebagai CFO XL Axiata

Selama menjabat sebagai CFO XL Axiata, Budi Pramantika tercatat telah berkontribusi dalam 4 hal berikut