TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menyatakan pemberlakuan sistem tarif progresif pada pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun ini efektif meningkatkan pemasukan daerah. "Kami melihat adanya peningkatan pemasukan daerah secara efektif," kata Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Edi Sumantri di Jakarta, Senin, 7 Maret 2016.
Menurut dia, terhitung perolehan jenis pajak PKB hingga 4 Maret lalu telah mencapai Rp 1,134 triliun. Jumlah tersebut meningkat dibanding periode yang sama tahun lalu yang hanya Rp 830 miliar.
"Peningkatan itu terjadi karena kami melakukan pengetatan terhadap kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP). Jadi, melalui KK dan KTP, kami bisa mengetahui jumlah kendaraan yang dimiliki setiap KK dan menerapkan tarif progresif untuk PKB," ujar Edi.
Karena itu, ucap dia, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menargetkan perolehan PKB tahun ini sebesar Rp 7 triliun.
Selain PKB, tutur dia, hingga saat ini, peningkatan terjadi pada beberapa jenis pajak lain, di antaranya pajak hiburan dari tahun lalu Rp 86 miliar menjadi Rp 125 miliar tahun ini, pajak restoran dari Rp 329 miliar menjadi Rp 429 miliar, dan pajak hotel dari Rp 212 miliar menjadi Rp 236 miliar.
"Peningkatan terhadap tiga jenis pajak tersebut bukan hanya karena adanya pengetatan data dan sosialisasi, tapi juga mulai diberlakukannya sistem online pajak daerah," ucap Edi.
Dia berujar, dengan diberlakukannya sistem online pajak daerah, pendapatan setiap wajib pajak dapat dipantau secara real time dan besaran pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan pendapatannya.
Sementara itu, dia mengatakan target pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta tahun ini telah ditetapkan sebesar Rp 32,10 triliun. Jumlah tersebut lebih rendah daripada tahun sebelumnya, yakni Rp 34 triliun, dan realisasinya Rp 27 triliun.
ANTARA