TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Muladno siap dipecat jika kasus dugaan kartel ayam yang sedang disidangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terbukti. "Saya dan anak buah yang lain siap-siap saja (dipecat)," katanya melalui telepon dalam acara “Bincang Bareng Agribisnis” di Cikini, Jakarta, Senin, 7 Maret 2016.
Mengapa Muladno berani pasang badan? Ia menyatakan afkir dini induk ayam oleh perusahaan ternak yang oleh KPPU dijadikan indikasi kartel sebenarnya dilakukan atas sepengetahuannya. Bukan hanya itu, ia juga melaporkannya kepada Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Muladno menuturkan awalnya direncanakan pemangkasan 6 juta ekor induk atau parent stock oleh perusahaan-perusahaan produsen ayam. Kesepakatan ini pun telah mendapat lampu hijau dari Kementerian Pertanian.
Bagaimanapun, kebijakan ini dihentikan pada Januari 2016 karena teguran KPPU. Saat itu, baru 2 juta ekor induk ayam yang dimusnahkan.
Tujuan pemusnahan ini, menurut Muladno, adalah mengangkat harga ayam di pasar. Pasokan yang terlalu banyak membuat harga jual ayam jatuh dan peternak merugi, terutama dalam dua tahun terakhir. Menurut dia, kebijakan tersebut menguntungkan semua peternak, bukan hanya yang berskala besar, tapi juga peternak rakyat. "Saya yakini itu bukan kartel," ujarnya.
KPPU telah menggelar sidang pertama kasus dugaan kartel ayam pada Kamis, 3 Maret 2016. Dalam penyelidikan yang telah dilakukan, KPPU menduga ada kartel atau pengaturan persediaan ayam di pasar oleh 12 perusahaan peternakan.
Mereka diduga sengaja melakukan pemusnahan atau afkir dini induk ayam. Hal ini dilakukan agar persediaan ayam anakan atau day-old-chicken (DOC) berkurang sehingga harganya naik. Hal itu melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha.
Ke-12 pelaku usaha yang dimaksudkan adalah PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), PT Malindo Feedmil Indonesia Tbk (MAIN), PT Charoen Pokphand Jaya Farm, PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, serta PT Hybro Indonesia.
PINGIT ARIA