Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Kebijakan Pajak Dongkrak Industri Perawatan Pesawat

image-gnews
Seorang pekerja membuat selongsong bom untuk jenis pesawat Sukhoi di pabrik pembuat bom di PT. Sari Bahari,  Malang, Jawa Timur. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Seorang pekerja membuat selongsong bom untuk jenis pesawat Sukhoi di pabrik pembuat bom di PT. Sari Bahari, Malang, Jawa Timur. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menggelontorkan dua kebijakan yang diharapkan mampu mendongkrak industri perbaikan dan perawatan pesawat atau maintanance, repair and overhaul (MRO) di Indonesia.

"Salah satunya adalah kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak dipungut untuk mendukung pengembangan industri ini," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin saat mengunjungi fasilitas perbaikan pesawat Garuda Maintanance Facility (GMF) di Cengkareng, Tangerang, Jumat (4 Maret 2016).

Kebijakan tersebut tertuang dalam PP No.69 tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN.

PP tersebut memberikan insentif, yaitu tidak dipungut PPN untuk beberapa jenis alat transportasi, salah satunya adalah pesawat udara.

Selain itu, melalui paket kebijakan ke delapan, pemerintah telah membebaskan Bea Masuk 21 pos tarif komponen pesawat udara, menyusul empat pos tarif komponen pesawat udara yang diusulkan Kementerian Perindustrian yabg telah dibebaskan pada 2013.

"Dengan diterbitkannya kebijakan tersebut, industri penerbangan menjadi lebih efisien dan memiliki daya saing," ujar Saleh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan demikian, lanjutnya, industri MRO Nasional lebih berdaya saing dan siap menghadapi persaingan usaha, utamanya dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Terkait hal tersebut, Komisaris Utama GMF Iwan Djoeniarto menyambut baik kebijakan tersebut dan optimistis keduanya dapat mendukung perkembangkan industri MRO di Indonesia.

"Kami senang sekali atas dukungan pemerintah tersebut, karena memang di negara-negara lain fasilitas perpajakan itu diberikan," ujar Iwan.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

17 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

19 hari lalu

Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.


Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

26 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

PKS menganggap penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa dan belum melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.


India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

43 hari lalu

Para pengunjuk rasa memegang poster saat protes terhadap apa yang mereka sebut sebagai ujaran kebencian terhadap Muslim yang dilakukan oleh para pemimpin Hindu, di New Delhi, India, 27 Desember 2021. REUTERS/Adnan Abidi
India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

Pemerintahan Narendra Modi akan menerapkan undang-undang kewarganegaraan kontroversial yang mengecualikan umat muslim.


Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto Langgar Undang-undang

54 hari lalu

Pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto dinilai melanggar UU.
Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto Langgar Undang-undang

Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto dinilai melanggar undang-undang..


Jerman Legalkan Ganja

24 Februari 2024

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Jerman Legalkan Ganja

Lewat undang-undang yang baru, warga Jerman boleh memiliki sampai 25 gram ganja yang bukan untuk tujuan komersial


Bamsoet Tegaskan Pentingnya UU AI dalam Ekosistem Digital

23 Februari 2024

Bamsoet Tegaskan Pentingnya UU AI dalam Ekosistem Digital

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengingatkan pentingnya memiliki Undang-Undang (UU) yang mengatur penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam ekosistem digital Indonesia.


Kanada Tunda Putusan soal Euthanasia pada Orang dengan Gangguan Jiwa

5 Februari 2024

Victor Escobar, 60 tahun, yang menderita penyakit paru obstruktif kronik stadium akhir, menjadi orang pertama di Kolombia yang menjalani eutanasia untuk penyakit non-terminal. (REUTERS | EDWIN RODRIGUEZ PIPICANO)
Kanada Tunda Putusan soal Euthanasia pada Orang dengan Gangguan Jiwa

Kanada telah membekukan sementara rencana memperpanjang program bantuan suntik mati atau euthanasia pada orang dengan gangguan jiwa.


Australia Melarang Memberi Hormat ala Nazi, Dapat Dihukum Hingga 12 Bulan Penjara

8 Januari 2024

Sejumlah senjata ditampilkan saat rilis penggerebekan sebuah rumah milik simpatisan neo-Nazi di Turin, Italia, 15 Juni 2019. Polisi menemukan sembilan senjata serbu, hampir 30 senapan berburu, pistol, rudal dan bayonet serta amunisi dan plakat Nazi antik yang menampilkan swastika. REUTERS
Australia Melarang Memberi Hormat ala Nazi, Dapat Dihukum Hingga 12 Bulan Penjara

Undang-undang ini diberlakukan Australia di tengah meningkatnya kejahatan anti-Semit dan kebencian yang didorong oleh perang Israel-Hamas.


Proyek IKN Ditolak Anies, Otorita IKN: Kami Ikut Undang-Undang dan Konstitusi

1 Desember 2023

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono saat ditemui di tengah-tengah Rapat Panja RUU IKN di Kompleks DPR/MPR/DPD RI, Jakarta pada Senin, 18 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Proyek IKN Ditolak Anies, Otorita IKN: Kami Ikut Undang-Undang dan Konstitusi

Agung tidak mau berkomentar banyak soal penolakan kontestan Pilpres 2024 tersebut terhadap IKN.