TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tak bermain-main dalam meminta agar semua perusahaan penyedia layanan konten aplikasi populer atau Over The Top (OTT) seperti Facebook, WhatsApp, Netflix dan Twitter, berbadan hukum bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Bila tak kunjung mendirikan BUT, pemerintah berkukuh akan menutup perusahaan itu.
“Rencananya akan dikelurakan kebijakan bahwa semua OTT atau penyelenggara sistem elektronik harus dalam bentuk BUT atau permanent establishment," kata Rudiantara di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekomomian, Jumat, 4 Maret 2016. Ia berencana merilis aturan tersebut pada akhir bulan Maret ini.
Baca juga: Instagram dan WhatsApp Blokir Link Telegram
Namun begitu, Rudiantara membantah kebijakan ini bukan ditujukan untuk melarang perkembangan perusahaan-perusahaan itu. Setidaknya ada tiga alasan kenapa perusahaan OTT harus menjadi BUT.
Alasan pertama adalah agar jelas bagaimana pelayanan konsumen aplikasi tersebut. “Masyarakat kalau mau komplain, tanya, atau mau ngeblok bisa," ujar Rudiantara.
Kedua, kata Rudiantara, terkait perlindungan konsumen oleh pemerintah dari penyalahgunaan aplikasi-aplikasi ini. "Teman-teman pakai Gmail, Yahoo, kirim datanya ke mereka (perusahaan OTT), kan? Gak tau datanya mau diapakan (oleh mereka)," tuturnya.
Terakhir, kata dia, adalah pertimbangan kesetaraan antarperusahaan. Perusahaan OTT tak hanya ada di kelas internasional saja, namun juga nasional. Ia menjamin perlakuan pemerintah harus sama terhadap mereka.
EGI ADYATAMA