TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi membantah mengajukan pinjaman kepada Bank Dunia sebesar Rp 1,8 triliun pada tanggal 21 Januari 2016.
Pinjaman tersebut sebelumnya sempat dipertanyakan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, karena tidak diajukan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. “Kami nggak tahu yang dimaksud, nggak ada pinjaman itu,” kata Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Ahmad Erani Yustika ketika dihubungi Tempo hari ini, Jumat, 4 Maret 2016.
Baca: Wapres JK: Kementerian Tak Bisa Ajukan Pinjaman Luar Negeri
Ahmad menuturkan, pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, Kementerian Desa belum pernah mengajukan pinjaman luar negeri. Tapi, dia mengakui anggaran untuk pendampingan desa dan dukungan teknis kementerian saat ini memang berasal dari pinjaman Bank Dunia.
Pinjaman itu bukan baru saja melainkan sisa pinjaman dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan pada zaman pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. “Dana yang kami pakai sekarang memang dari Bank Dunia, tapi itu sisa utang yang dulu, itu juga diberikan oleh Kemenkeu karena peruntukkannya yang memang khusus untuk desa.”
Baca: CEO Uang Teman: Prospek Layanan Pinjam Uang Online Cerah
Erani juga menjelaskan bahwa dana pinjaman yang dipakai itu merupakan dana yang sudah lama dieksekusi. “Itu benar uang sisaan, yang udah dibayarkan feenya, bunganya, lalu diberikan ke kami.”
Menurut Erani, untuk pendanaan saat ini direktoratnya sudah mengajukan permintaan dana yang disisihkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 tapi tidak dipenuhi. “Kami dijanjikan oleh Kemenkeu baru tahun depan dapat rupiah murni (APBN),” katanya.
Dia menanggapi pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mempertanyakan dana pinjaman dari Bank Dunia tersebut. Menurut Kalla, peminjaman ke pihak lain seharusnya melalui Kementerian Keuangan dan Bappenas."Tidak ada kementerian yang boleh melakukan pinjaman langsung. Semuanya melalui Bappenas dan Kementerian Keuangan," kata Jusuf Kalla di kantornya, Jakarta, kemarin, Kamis, 3 Maret 2016.
Mekanisme pinjaman ke pihak luar, Kalla meneruskan, tidak bisa langsung dilakukan, lantaran kementerian tidak seharusnya terbebani untuk membayar utang tersebut di kemudian hari. Terlebih, kementerian bukan seperti badan usaha yang bisa mendapatkan keuntungan untuk menutupi pinjamannya. "Memangnya ada penghasilannya, yang bayar kan kalau ada penghasilan, uang dari mana kalau bukan APBN," kata Jusuf Kalla.
GHOIDA RAHMAH