Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Balai Karantina Sita 34 Kontainar Buah Ilegal dari Cina

image-gnews
Sejumlah pekerja dari Balai Besar Karantina Pertanian, mengeluarkan ratusan kardus buah impor saat pemusnahan 2 kontainer jeruk Mandarin Kinnow asal Pakistan yang telah rusak dan busuk, di Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) PT Excellent Kencana, Gresik (2/5). TEMPO/Fully Syafi
Sejumlah pekerja dari Balai Besar Karantina Pertanian, mengeluarkan ratusan kardus buah impor saat pemusnahan 2 kontainer jeruk Mandarin Kinnow asal Pakistan yang telah rusak dan busuk, di Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) PT Excellent Kencana, Gresik (2/5). TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya – Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menyita 34 kontainer berisi buah impor jeruk, pir, dan apel asal Cina di Terminal Peti Kemas Surabaya, Pelabuhan Tanjung Perak. Buah impor ilegal sebanyak 609,9 ton itu ditahan karena tak melampirkan surat jaminan kesehatan dari negara asal.

Untuk mengelabui petugas, importir menyusun bagian luar ribuan boks dalam kontainer itu berupa buah pir. Sebagian bahkan berada dalam kondisi yang rusak alias busuk. “Di luarnya pir, tetapi di dalamnya ada jeruk. Ini sangat berbahaya jika beredar di Indonesia, karena diduga mengandung penyakit lalat buah,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Terminal Peti Kemas Surabaya, Jumat, 4 Maret 2016.

Amran menegaskan pentingnya langkah antisipasi dengan menahan buah ilegal tersebut. Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian tahun 2012, spesies lalat buah dari Negeri Tiongkok itu ialah Bactrocera tsuneonis atau Japanese Orange Fly alias Cutrus Fruit Fly. Ia merupakan organisme pengganggu tumbuhan yang tidak terdapat di Indonesia, sehingga perlu kewaspadaan tingkat tinggi.

Baca juga: Rizal Ramli: Impor Pangan Perlu Dikenai Tarif, Kenapa?

Jepang pernah terkena wabah lalat buah spesies tersebut, sehingga mengakibatkan 50 persen produk buahnya gagal panen. “Potensi kerugian yang dialami kalau ini lolos Rp 2,2 triliun, jadi diantisipasi karena bisa menimbulkan kerugian bila masuk ke Indonesia,” kata dia.

Selanjutnya, pihak Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menyidik pelaku importirnya. “Ada penegak hukum yang nanti menentukan hukumannya seperti apa,” ujarnya.

Kementerian Pertanian, kata Amran, bertekad melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kasus-kasus impor produk pertanian ilegal semacam itu. Caranya ialah dengan memperketat pengecekan dan mengkontrol setiap saat.

Simak: Janji Menteri Perdagangan: Produk Impor Tak Akan Banjiri RI

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurutnya regulasi pemerintah sudah jelas. “Kalau dokumen nggak lengkap pasti ditahan dan dimusnahkan. Sekarang yang penting pengetatan pengawasan di wilayah karantina di pelabuhan, supaya ini jangan bebas masuk.”

Kepala Bidang Karantina Tumbuhan Imam Djajadi menambahkan Permentan Nomor 4 tahun 2015 sudah jelas mengatur dua mekanisme surat rekomendasi impor buah. Yakni dokumen kesehatan yang berasal dari negara yang diakui dan dari laboratorium yang sudah diregistrasi pemerintah Indonesia.

Untuk itu, pihaknya optimistis impor buah akan lebih diperketat pada  2016  karena kewajiban surat rekomendasi tersebut. “Sekarang buah harus diuji di negara asal untuk keamanan pangannya, laboratoriumnya pun harus yang ditunjuk yang punya kompetensi,” kata dia.

Imam menambahkan, penahanan 34 kontainer buah ilegal ini merupakan yang terbesar selama tiga tahun terakhir. Temuan besar oleh Balai Karantina Pertanian Surabaya pernah dilakukan pada 2012. “Waktu itu kami tahan jeruk 400 kontainer. Modusnya sama, bagian luarnya berupa pir tapi dalamnya jeruk,” tuturnya.

ARTIKA RACHMI FARMITA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

1 hari lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

9 hari lalu

Petugas melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Kementerian Agama menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia untuk memantau hilal yang hasilnya akan dibahas dalam sidang isbat guna menentukan 1 Syawal 1445 H. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.


Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

17 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

KPK memanggil Kabiro Umum Setjen Kementan sebagai saksi dalam penyidikan TPPU Syahrul Yasin Limpo.


Mentan Minta Bulog Serap Gabah Petani, Bapanas: Kalau Panen Melimpah Saja

17 hari lalu

Ketua Baden Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi saat meninjau beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mentan Minta Bulog Serap Gabah Petani, Bapanas: Kalau Panen Melimpah Saja

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menanggapi imbauan Menteri Pertanian Andi Arman Sulaiman agar Bulog membeli gabah langsung petani.


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

21 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

21 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

21 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

25 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

Mengapa Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah berstatus tersangka? Koordinator MAKI sebut, ini terkendala pangkat Firli yang lebih tinggi.


Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

29 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.


Mentan Pastikan Sri Mulyani Segera Keluarkan Surat Keputusan Tambahan Pupuk Subsidi

29 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mentan Pastikan Sri Mulyani Segera Keluarkan Surat Keputusan Tambahan Pupuk Subsidi

Mentan Amran Sulaiman memastikan Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal segera mengeluarkan SK soal tambahan pupuk subsidi sebanyak 9,55 juta ton.