TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan praktek kartel layanan pesan singkat (SMS) oleh enam operator selama periode 2004-1 April 2007 telah merugikan konsumen hingga Rp 2,827 triliun. Pada sidang 18 Juni 2008, KPPU pun menghukum para pelakunya dengan denda total Rp 77 miliar. "Kami bersyukur Mahkamah Agung telah menguatkan keputusan tersebut," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Jumat, 4 Maret 2016.
Enam perusahaan terlapor, yakni PT Excelcomindo Pratama Tbk, PT Telekomunikasi Seluler, PT Telkom Tbk, PT Bakrie Telecom, PT Mobile-8, dan PT Smart Telecom, terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Bagaimanapun, dalam keputusannya, Komisi hanya mengenakan denda kepada lima perusahaan, yakni XL dan Telkomsel masing-masing Rp 25 miliar, PT Telkom Rp 18 miliar, Bakrie Telecom Rp 4 miliar, dan PT Mobile-8 Rp 5 miliar. "PT Smart Telecom tidak didenda karena saat itu masih pemain baru yang belum terbukti mendapat keuntungan besar dari persekongkolan," tuturnya.
Dalam putusan sidang kala itu, majelis hakim yang dipimpin Didie Martadisastra menyebutkan kerugian konsumen sebesar Rp 2,827 triliun dari selisih penerimaan harga kartel SMS dengan penerimaan harga kompetitif SMS off net (lintas operator) selama periode yang diperkarakan, yakni 2004-1 April 2007.
Temuan penyidik saat itu, perkiraan harga yang kompetitif layanan SMS off net adalah Rp 114. Sedangkan Majelis Komisi menemukan klausul penetapan tarif SMS yang tidak boleh lebih rendah daripada tarif yang berlaku sebesar Rp 250-350 dalam perjanjian kerja sama (PKS) interkoneksi di antara operator.
Tarif kompetitif sendiri mengacu pada tarif interkoneksi layanan SMS originasi Rp 38 dan terminasi Rp 38 hasil hitungan OVUM, ditambah biaya retail services activities cost (RSAC) sebesar 40 persen dari biaya interkoneksi dan margin keuntungan sebesar 10 persen.
Sesuai dengan proporsi dan pangsa pasar operator tersebut selama empat tahun praktek kartel SMS berlangsung, Telkomsel mengakibatkan kerugian konsumen terbesar yang mencapai Rp 2,1 triliun. Disusul berturut-turut XL sebesar Rp 346 miliar, Telkom Rp 173,3 miliar, Bakrie Rp 62,9 miliar, Mobile-8 Rp 52,3 miliar, dan Smart Rp 0,1 miliar.
Syarkawi berharap, setelah mendapatkan salinan putusan MA dan berkekuatan hukum tetap, para terlapor tetap kooperatif dalam hal pembayaran denda persaingan langsung menyetor ke kas negara.
Pembayaran, menurut Syarkawi, seharusnya dilakukan 14 hari setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung. Jika dalam waktu 14 hari para terlapor tidak melakukan pembayaran, KPPU dapat mengajukannya ke pengadilan untuk menagih pembayaran denda persaingan. "Keputusan MA kan sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi lebih baik segera lunasi denda agar tidak asetnya tidak dieksekusi" ujarnya.
PINGIT ARIA