TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyatakan revisi standar nasional Indonesia (SNI) minyak goreng yang rencananya diterbitkan awal 2018 nanti akan mengatur penggunaan vitamin dari bahan alami.
Pasalnya, dalam SNI 7709:2012, vitamin yang diperbolehkan untuk digunakan hanyalah vitamin sintetis yang umumnya diimpor dari luar negeri. Adanya revisi tersebut akan memberikan opsi bagi pelaku usaha untuk memenuhi kadar fortifikasi pangan.
Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengatakan bahwa menjelang SNI tersebut rampung dua tahun lagi, pelaku usaha dapat bersiap-siap untuk menyesuaikan teknologi.
“Di SNI yang akan direvisi nanti, ada alternatif. Jadi dari alamiah juga boleh. Tapi untuk alamiah itu memang harus ada rekayasa teknologi supaya standar fortifikasinya bisa dipenuhi. Makanya ini butuh waktu juga supaya bisa menyesuaikan,” ujarnya, Kamis, 3 Maret 2016.
Adapun dalam SNI tersebut ditetapkan bahwa minyak goreng yang beredar di Indonesia harus ditambahkan dengan vitamin A minimal 45 IU. Untuk menjaga mutu tersebut, pemerintah juga mewajibkan agar minyak goreng yang beredar harus dikemas, tidak lagi dijual dalam bentuk curah.