Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indonesia Tawarkan Proyek Transportasi Publik ke Italia

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Aktivitas pekerja di proyek terowongan MRT, yang terletak di Patung Pemuda. Tunnel boring machine atau bor mesin raksasa, akan mulai digunakan pada 17 Agustus 2015, untuk proyek pembangunan jalur bawah tanah transportasi massal. Jakarta, 13 Agustus 2015. TEMPO/ Aditia noviansyah
Aktivitas pekerja di proyek terowongan MRT, yang terletak di Patung Pemuda. Tunnel boring machine atau bor mesin raksasa, akan mulai digunakan pada 17 Agustus 2015, untuk proyek pembangunan jalur bawah tanah transportasi massal. Jakarta, 13 Agustus 2015. TEMPO/ Aditia noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia menawarkan sejumlah proyek transportasi publik di kota-kota sekunder kepada Italia mengingat layanan transportasi di kota besar di Indonesia saat ini buruk.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli, seusai menerima Duta Besar Italia untuk Indonesia, Vittorio Sandalli, di kantornya, Jakarta, Kamis, membuka peluang proyek transportasi publik kepada Italia.

"Tadi kami berbincang tentang banyak hal seputar kerja sama ekonomi antara Indonesia-Italia. Di antaranya saya sampaikan keinginan presiden, agar kita mulai fokus pada pembangunan transportasi publik untuk kota-kota sekunder. Bentuknya bisa macam-macam, seperti monorail, trem, atau yang lainnya," kata Ramli, dalam siaran pers yang diterima, di Jakarta, Kamis (3 Maret 2016).

Menurut dia, fokus pembangunan transportasi publik itu berkaca dari pengalaman kota-kota besar yang memiliki transportasi publik yang belum memadai.

"Jakarta, Medan, dan Surabaya adalah contoh kota-kota yang ruwet. Dengan jumlah penduduk yang terlanjur besar, penataannya menjadi sulit dan mahal," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya baru akan merumuskan kriteria kota-kota sekunder tersebut, misalnya dengan indikator jumlah penduduk.

Dia berpendapat kota dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta orang, misalnyam bisa dikategorikan sebagai kota sekunder. "Saya sudah minta deputi 3 bidang infrastruktur, yakni Pak Ridwan dan timnya, untuk merumuskan kriteria kota sekunder. Saya kira ini akan menjadi pekerjaan besar yang menarik perhatian banyak investor dari luar negeri, termasuk dari Eropa," ungkapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kesempatan tersebut, Ramli juga berharap Italia memberi bantuan teknis penanaman dan budi daya zaitun. Pasalnya, negara pizza itu selama ini dikenal sebagai salah satu penghasil utama dan terbaik minyak zaitun.

"Indonesia perlu belajar dari Italia. Kami berharap Italia bisa membantu penanaman minyak zaitun di NTT. Pohon zaitun banyak manfaatnya. Selain minyak dan buah zaitun, kayunya juga bisa digunakan untuk membangun rumah. Dengan begitu, petani di sana akan mendapat banyak keuntungan dari minyak zaitun yang ditanam," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Sandalli menyatakan kesiapannya membantu Indonesia dalam pembangunan transportasi publik. Dia juga akan segera menyampaikan peluang tersebut pada para pengusaha di negara asalnya.

"Kami juga siap membantu Indonesia menanam dan mengembangkan zaitun di NTT. Apalagi tadi Pak Menko menyatakan akan membantu perusahaan Italia yang bermaksud menanamkan investasinya di sana, khususnya dalam hal pembebasan lahan untuk kebun dan pabrik minyak zaitun," ujar Sandalli.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya


Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Manajemen dua BUMN konstruksi  sedang diperiksa auditor  BPKP. Ada pos-pos dalam laporan keuangannya yan diduga tak sesuai dengan kondisi riil.
Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.


Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK


Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit


Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode. Jabatan pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sejak 25 Maret 2013 hingga 25 Maret 2018. Dia terpilih kembali dan dilantik oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 24 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

9 Februari 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

KPK membeberkan alasan Komisi memeriksa tukang cukur Gubernur Papua Lukas Enembe yang bernama Budi Himawan alias Beni.