TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan membuat peraturan presiden untuk menguatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Beleid itu masuk paket kebijakan yang akan dirilis pemerintah dalam waktu dekat.
"Pendirian PT dengan modal itu sudah kami hapus," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Kamis, 3 Maret 2016. Beleid itu menyebutkan pendirian PT dengan modal dasar Rp 50 juta.
Dalam Pasal 32 ayat 1 UU 40 itu disebutkan ihwal minimum dana untuk pendirian PT sebesar Rp 50 juta. Selanjutnya, pada ayat 2, juga diatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah batas atas perubahan modal tersebut. Tapi, pada ayat 3, perubahan modal dasar pada ayat satu dapat diubah melalui PP.
Namun Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan relaksasi modal minimum hanya berlaku bagi industri kecil dan menengah. Darmin mengatakan pembuatan PP tersebut untuk meningkatkan nilai dalam indikator memulai bisnis. "Perumusan harus diselesaikan, akan segera kami bawa ke rapat kabinet," katanya.
Deputi Pengawasan dan Pengendalian Investasi Badan Koordinasi Bidang Perekonomian Azhar Lubis mengatakan pembenahan ini akan segera mendongkrak peringkat Indonesia. Sebelumnya, dia juga mengatakan telah memperbaiki perizinan membangun bangunan.
Selain pemangkasan durasi perizinan dari 42 hari menjadi hanya tujuh hari, pemerintah tak lagi mewajibkan izin lingkungan bagi setiap bangunan baru. "Mau bisa ke peringkat ke-40 atau tidak, yang penting bisa menembus 100 besar," tuturnya.
Kemudahan berinvestasi ini akan disambut para investor. Kuasa Usaha Kedutaan Besar Cina untuk Indonesia, Sun Weide, mengatakan negaranya saat ini sedang mencari pasar baru untuk memasarkan produk-produknya. "Kami sangat kelebihan produksi, sedangkan konsumsi dalam negeri sedang menurun," katanya ketika berkunjung ke kantor Tempo, Rabu kemarin.
ANDI RUSLI