TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tengah melakukan berbagai perbaikan untuk memperlancar kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB). Perbaikan itu dilakukan untuk meningkatkan indikator getting electricity yang termasuk dalam salah satu poin penilaian Bank Dunia.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, jumlah dan waktu prosedur penyambungan listrik akan dipersingkat. Jumlah prosedur akan dipersingkat dari lima tahap menjadi empat tahap.
"Waktunya akan dipersingkat dari 40 hari menjadi 22 hari," ucap Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Maret 2016.
Menurut Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal Azhar Lubis, masyarakat yang ingin mendirikan usaha harus diberikan kemudahan dalam penyambungan listrik. "Sekarang kan orang nyambung listrik susah. Gimana caranya agar orang mau berusaha, listriknya gampang," katanya.
Setiap tahun, Bank Dunia mengukur kemudahan berusaha di 189 negara. Survei itu dilakukan setiap Maret-Juni. Pada 2015 lalu, Indonesia berada di posisi 109. Sementara itu, negara-negara tetangga Indonesia menempati posisi yang lebih baik. Malaysia berada di peringkat 18, Thailand berada di peringkat 48, dan Vietnam berada di peringkat 90.
Dalam survei tersebut, terdapat sepuluh indikator yang dinilai oleh Bank Dunia. Indikator-indikatornya adalah starting a business, dealing with construction permit, registering property, paying taxes, getting credit, enforcing contract, getting electricity, trading across border, resolving insolvency, dan protecting minority investors.
Baca Juga: Plastik Berbayar, Efek Jera Pembeli Minimalkan Tas Kresek
Untuk meningkatkan posisi Indonesia, pemerintah akan membuat serta merevisi berbagai aturan yang terkait dengan kemudahan berusaha bagi masyarakat ataupun investor. Salah satu aturan yang akan diubah adalah mengenai modal dasar pendirian perseroan terbatas (PT). Untuk usaha mikro, kecil, dan menengah, besaran modal dasar pendirian PT akan diserahkan pada kesepakatan para pihak.
Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 tentang penataan dan pembinaan gudang akan direvisi untuk meningkatkan indikator dealing with construction permit. Nantinya, dengan revisi itu, penerbitan daftar gudang (TDG) dipersingkat menjadi satu hari. Gudang dengan luas kurang dari 98 meter persegi juga tidak lagi memerlukan TDG, kecuali untuk barang kebutuhan pokok.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Mendirikan Bangunan (IMB) juga akan diubah. Dengan revisi tersebut, proses IMB menjadi lebih sederhana, yakni maksimal tujuh hari. Biayanya pun akan didiskon 50 persen.
ANGELINA ANJAR SAWITRI