TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan kasus dugaan kartel ayam. Selain itu, komisi yang berkantor di Jalan Juanda, Jakarta ini telah membidik dugaan pelanggaran dalam kasus lain.
Dalam penyelidikan yang telah dilakukan, KPPU menduga ada kartel atau pengaturan persediaan ayam di pasaran oleh 12 perusahaan peternakan. Mereka diduga sengaja melakukan pemusnahan atau afkir indukan ayam. Hal ini dilakukan agar persediaan ayam anakan atau Day-Old-Chicken (DOC) berkurang sehingga harganya naik.
Baca Juga:
Hal itu melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha. "Ada beberapa dugaan pelanggaran lain yang sedang kami dalami," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Kamis, 3 Maret 2016.
Beberapa di antara dugaan tersebut adalah soal perjanjian eksklusif di mana produsen kerap memaksa peternak mandiri yang membeli DOC sekaligus membeli pakan dan vaksin pada mereka. "Ini telah kami temukan di Pontianak dan akan dikembangkan," kata Syarkawi.
Selain itu, para pengusaha besar diduga melakukan penyalahgunaan posisi dominan untuk menekan peternak mandiri. Sebab, pada sisi hulu, tingkat ketergantungan input (DOC dan pakan) peternak mandiri sangat tinggi. Selain itu, ada diskriminasi input bibit dan pakan ayam yang mengakibatkan biaya produksi tidak seefisien peternak yang terafiliasi ataupun peternak yang bermitra.
Sedangkan pada sisi hilir, kata Syarkawi, posisi tawar peternak mandiri terhadap pedagang ayam hidup cukup rendah dibandingkan dominasi pasar peternak afiliasi dan mitra terintegrasi yang menguasai 80 persen pasar. "Idealnya kan peternakan ayam itu usaha rakyat, kenyataannya tidak begitu," ujarnya.
Menurut Syarkawi, kapitalisasi bisnis ayam dari hulu ke hilir, dari bibit, pakan, vaksin, sampai daging olahan, mencapai Rp 450 triliun per tahun. "Namun sampai 80 persen uang itu hanya berputar di dua perusahaan besar, Charoen Pokphand dan Japfa Comfeed," ujarnya.
Hari ini, KPPU untuk pertama kalinya akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara dugaan kartel ayam pedaging (broiler).
Ada 12 perusahaan yang diduga terlibat, yakni PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), PT Malindo Feedmil Indonesia Tbk (MAIN), PT Charoen Pokphand Jaya Farm, PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, serta PT Hybro Indonesia.
PINGIT ARIA