TEMPO.CO, Yogyakarta - Buruh dan pengusaha meminta pemerintah bersikap transparan dalam menerapkan skema program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Nur Andi Wijayanto mendukung program pemerintah yang memberi kemudahan bagi pekerja nonpegawai negeri sipil untuk memenuhi kebutuhan rumah. Ia mengusulkan agar skema pengelolaan iuran Tapera dibuat seperti orang menabung di bank untuk menjamin transparansi. Melalui skema buku tabungan, pekerja bisa melihat iuran yang dikeluarkan setiap bulan. "Lewat buku tabungan semua bisa dibaca sehingga pengawasan lebih mudah," kata Nur ketika dihubungi, Senin, 29 Februari 2016.
Selain buku tabungan, Nur Andi mengusulkan pemerintah membentuk badan pengawas untuk menjamin transparansi Tapera.
Sedangkan untuk iuran, Nur menghitung per bulan pekerja setidaknya perlu Rp 100 ribu lebih untuk Tapera. Angka itu berasal dari uang muka rumah dibagi 12 bulan. Nur menghitung harga rumah bersubsidi saat ini rata-rata Rp 110 juta.
Uang muka yang diperlukan untuk rumah bersubsidi rata-rata Rp 1,6 juta. Dengan begitu setiap bulan pekerja perlu menyisihkan uang Rp 100 ribu lebih untuk membayar cicilan rumah selama 15-20 tahun.
Di Yogyakarta, kemudahan mendapatkan rumah melalui kredit rumah murah, kata Nur, selama ini kebanyakan hanya diakses PNS. Hampir 100 persen PNS mengakses perumahan melalui pengusaha ataupun pengembang yang tergabung dalam REI. Sedangkan tidak banyak pekerja non-PNS dan pekerja sektor informal yang bisa mengaksesnya.
Pendapat senada datang dari kalangan buruh. Meski mendukung Tapera, mereka berharap pemerintah mengaturnya secara detail lewat peraturan pemerintah.
Sekretaris Aliansi Buruh Yogyakarta Kirnadi menyatakan pemerintah perlu segera menyusun detail teknis aturan itu, termasuk angka iuran yang harus dibayarkan buruh untuk program Tapera. Kirnadi berharap pemerintah tetap berperan dengan memberikan subsidi rumah murah sehingga tidak memberatkan buruh.
"Jangan hanya lewat aturan saja, tapi riil beri subsidi," kata Kirnadi.
Pemerintah, kata Kirnadi, bisa memberikan subsidi melalui pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Apalagi pekerja selama ini sudah banyak mengeluarkan iuran, misalnya BPJS ketenagakerjaan.
Kirnadi meminta ada detail aturan untuk menentukan pekerja yang berhak ikut program Tapera. "Jangan hanya untuk pekerja dengan upah tertentu di atas Rp 5 juta misalnya. Program ini mestinya untuk masyarakat berpenghasilan rendah," kata Kirnadi. Ia juga menyarankan pemerintah mengawasi program ini melalui lembaga atau badan khusus untuk menjamin transparansi.
Program Tapera rencananya akan diterapkan pada 2018 mendatang. Fasilitas Tapera akan sama seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang saat ini ada.
Rumah-rumah yang dibangun dengan program Tapera akan mendapatkan keringanan pajak, bantuan prasarana dan sarana utilitas, suku bunga rendah, serta bantuan uang muka untuk peserta. Pemerintah akan meleburkan FLPP untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan Tapera.
SHINTA MAHARANI