TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Satya Widya Yudha meminta pemerintah membuat rencana pengembangan ekonomi Maluku bagian Selatan melalui pengembangan Blok Masela. Salah satu rencana yang wajib dibuat, adalah membangun jaringan gas kota (city gas).
"Kita perlu belajar kegagalan pemerintah dahulu ketika menyetujui rencana pengelolaan gas Tangguh di Teluk Bintuni," ujar Satya dalam diskusi Institute for Development of Economics and Finance(Indef) di Jakarta, Senin, 29 Februari 2016.
Satya mengatakan saat menyetujui rencana pengelolaan gas Tangguh, pemerintah sempat mewacanakan pendirian pabrik pupuk. Namun rencana itu tidak terealisasi. Akhirnya saat ini sebagian besar gas Tangguh dialokasikan untuk ekspor.
Pembangunan jaringan gas, ujar Satya, harus dimulai dari penyusunan rancang bangun pengaliran hilir gas(dedicated downstream). Rencana ini harus direalisasi sejak dini.
Baca: Kisruh Blok Masela, Sudirman: Kita Tunggu Kebijakan Presiden
Satya mengatakan bila rancangan hilir gas dibuat, Maluku bisa menjadi tempat pengembangan industri pengguna gas sebagai bahan baku. Gas juga mesti digunakan untuk keperluan tenaga listrik. "Yang penting rencana tersebut sudah ada detail teknisnya, utamanya untuk kebutuhan dasar masyarakat."
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengamini usulan Satya. Kepala Unit Percepatan Proyek Gas Abadi (Blok Masela) Gede Ketut Budiartha mengatakan lembaganya sudah meminta Inpex Masela Limited, kontraktor blok, untuk membuat studi lanjutan terkait prospek alokasi hilir gas Masela kepada Maluku.
Salah satu yang diminta SKK Migas, kata Ketut, adalah meninjau kemungkinan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas. "Inpex sudah menyanggupi hal ini," Ketut berujar.
Diketahui sampai saat ini pemerintah belum menyetujui revisi rencana pengembangan (Plan of Development) II Blok Masela. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan keputusan masih menimbang kemungkinan pengembangan terbaik untuk masyarakat setempat.
ROBBY IRFANY