TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah akan memotong anggaran APBN dari program non-prioritas jika pembahasan soal undang-undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty mengalami penundaan di DPR. "Jika tak ada tax amnesty akan potong anggaran," kata Bambang seusai menemui Presiden hari ini di Kompleks Istana, Senin, 29 Februari 2016.
Bambang mengatakan anggaran program yang akan dipangkas adalah anggaran dari program non-prioritas. Menurut dia, pemerintah akan fokus pada skenario pemotongan belanja dan bukan pengajuan utang.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan upaya penghematan jika DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Penghematan yang akan ditempuh misalnya dengan meninjau kembali fokus kerja atau refocus, serta restrukturisasi.
Mardiasmo mencontohkan, hingga saat ini masih banyak perjalanan dinas yang tak penting dan menghamburkan duit negara. Selain penghematan, pemerintah juga akan melakukan upaya lebih atau extra effort. Langkah yang yang akan ditempu antara lain melanjutkan kebijakan penghapusan sanksi atau reinventing serta ekstensifikasi PPh orang pribadi. Dia yakin langkah-langkah tersebut bisa menutup kekurangan penerimaan andai beleid pengampunan pajak diundur.
Kendati demikian,, pemerintah menurutn Mardiasmo akan tetap mengusahakan agar beleid tersebut segera dibahas. Undang-undang Tax Amnesty, kata dia, perlu segera disahkan untuk menggenjot penerimaan pajak. Dengan begitu, ruang fiskal juga akan bertambah. "Kalau memang diundur ya kita akan hitung jumlah yang realistis seperti apa," kata Mardiasmo, di gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty juga bisa tertunda dengan ditundanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Fadli menegaskan pembahasan revisi UU KPK dan RUU Tax Amnesty tidak berhubungan satu dengan yang lainnya. Saat ini, menurut Fadli, dengan ditundanya revisi UU KPK, DPR akan berfokus pada RUU atau revisi undang-undang yang lain.
Beberapa isi dari draf Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak antara lain basis surat pemberitahuan (SPT) tahunan adalah SPT tahunan 2014, SPT tahunan 2015 tidak diperiksa lagi, tarif tebusan Pengampunan pajak, repatriasi dana dari luar negeri.
ANANDA TERESIA | FAIZ NASHRILLAH