Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditjen Pajak Tunggu Jadi Badan Tersendiri pada Tahun 2018  

image-gnews
Gedung Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta. dok TEMPO/Dinul Mubarok
Gedung Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta. dok TEMPO/Dinul Mubarok
Iklan

TEMPO.CODenpasar - Direktorat Jenderal Pajak harus menunggu lebih lama untuk menjadi Badan Penerimaan Pajak. Sebab, revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) hingga kini belum dibahas. Semula, transformasi ini direncanakan terjadi tahun 2017. Rencana tersebut dibuat dengan asumsi revisi UU KUP rampung tahun ini. 

Molornya pembahasan revisi UU KUP membuat pembentukan badan yang akan berada langsung di bawah Presiden ini mundur setahun. Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Irawan mengatakan paling lambat badan baru ini akan terbentuk 1 Januari 2018. “Nama lembaganya belum ada,” katanya di Denpasar, Bali, Kamis, 25 Februari 2016. 

Selain bertransformasi, ada empat poin revisi UU KUP yang menjadi fokus Ditjen Pajak. Pertama, mengubah kata Wajib Pajak menjadi Pembayar Pajak. Penyebutan Wajib Pajak, kata Irawan, membuat masyarakat malas membayar pajak. 

Kedua, Ditjen Pajak akan membangun sistem perpajakan yang mudah, murah, dan cepat dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi sebagai basisnya. Ketiga, membangun sistem pengenaan sanksi yang lebih rendah terhadap pembayar pajak yang melaksanakan kewajiban pajaknya secara sukarela.

Selanjutnya, membangun sistem pengawasan dan penegakan hukum perpajakan melalui pembentukan basis data dari pihak ketiga. Undang-undang lain akan menghapus kerahasiaan data perbankan demi kepentingan perpajakan. 

Penghapusan kerahasiaan data ini, kata Irawan, sudah disepakati dan dibahas dengan Bank Indonesia. “Idealnya ini akan diatur dalam UU Perbankan dan diikuti oleh UU KUP,” katanya. 

Rencana transformasi tersebut sudah dibahas bersama Presiden Joko Widodo saat Dirjen Pajak masih dijabat oleh Sigit Priadi Pramudito. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tahun 2017 direncanakan menjadi tahun rekonsiliasi atau penguatan. Dengan menjadi badan sendiri, Ditjen Pajak akan lebih mudah dalam bersinergi dengan institusi lain dalam perolehan data. Salah satunya dengan Kementerian Agama untuk bertukar data peserta haji dan umrah. 

Dengan menjadi badan yang terpisah dari Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak akan memiliki kebebasan dalam beberapa wewenang. Pertama adalah dari sisi anggaran. Selama berada di bawah Kementerian, anggarannya menyatu. Sehingga jika ingin menaikkan anggaran Ditjen Pajak, harus menurunkan direktorat lain. 

Ditjen Pajak juga akan lebih mudah menambah dan memecat pegawai. Saat ini, meski sudah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, masalah teknisnya akan dikembalikan ke Ditjen Pajak. Padahal Ditjen Pajak belum siap melaksanakan tahapan teknis tersebut. 

Terakhir terkait dengan kelembagaan pajak. Salah satu penyebab rendahnya penerimaan pajak adalah daya jangkauannya yang masih lemah. Kantor Perwakilan Pajak terbanyak, kata dia, hanya ada di Jakarta. Dengan menjadi badan sendiri, Ditjen Pajak akan lebih mudah membangun cabang-cabang baru.

TRI ARTINING PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

9 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

10 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

17 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

18 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

20 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

20 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.


DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

20 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.


Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

20 hari lalu

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan  perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

Kantor Pajak akan tetap buka pada hari ini, Ahad, 31 Maret 2024, untuk melayani masyarakat melapor SPT Tahunan.


Terpopuler: Manajemen Garuda Indonesia Buka Suara soal Merger dengan InJourney, Perbandingan Hitungan Lama dan Baru Pajak THR 2024

21 hari lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Tony Hartawa
Terpopuler: Manajemen Garuda Indonesia Buka Suara soal Merger dengan InJourney, Perbandingan Hitungan Lama dan Baru Pajak THR 2024

Direktur Layanan dan Niaga Garuda Indonesia, Ade Susardi, mengatakan rencana merger antara Garuda Indonesia dan InJourney bisa tahun ini asal....


Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

21 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

Potongan pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan bonus ramai dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, potongan pajak keduanya lebih besar dari tahun lalu.