TEMPO.CO, Bandung - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Lukman Edy, meminta pemerintah berhenti merilis pengembangan wilayah kawasan atau Transit Oriented Development (TOD) kereta cepat Jakarta-Bandung. Menurut Lukman, pemerintah harus membereskan dulu revisi Rencana Tata Ruang Wilayah yang akan dilintasi kereta.
Hal itu diungkapkan Lukman Edy dalam rapat yang dihadiri Gubernur Jawa Barat, serta Direktur Jenderal Penatanan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Budi Situmarong di Bandung, Rabu, 24 Februari 2016.
“Ini kesepakatan rapat, sudah mengikat. Nanti kami awasi kesepakatannya dijalankan atau tidak, kalau tidak akan dipersoalkan karena termasuk melanggar undang-undang,” kata Lukman Edy, Rabu, 24 Februari 2016.
Lukman Edy mengatakan, rilis TOD yang sudah kadung muncul harus dihentikan. “TOD ini soal peruntukan, tadi gubernur minta agar kawasan ini dijadikan kawasan yang tidak khusus untuk kawasan mewah. Kami ingin mundur lagi, tidak boleh dirilis sebelum RTRW selesai,” kata dia.
Komisi II juga meminta agar pemerintah mengkaji lagi payung hukum berkaitan dengan program nasional kereta cepat Jakarta-Bandung, dan meminta semua persyaratan pendukungnya secepatnya tuntas. Ada dua hal dalam program kereta api cepat yakni trase kereta dan TOD. “Tidak boleh ada kebijakan pembangunan yang tidak ada payung hukumnya.”
Dirjen Penatanan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Budi Situmarong membenarkan bahwa TOD belum tercantum dalam RTRW. Trase misalnya, bisa jalan terus karena sudah ada payung hukum tata ruang.
Budi mengatakan, revisi RTRW khusus TOD yang rencananya ada di empat lokasi yakni kawasan Halim di DKI, Karawang, Walini di Bandung Barat, serta Tegalluar di Kabupaten Bandung itu hingga saat ini masih dikerjakan.
Dia beralasan, TOD itu dirancang menjadi pusat ekonomi seperti hotel, stasiun dan lain-lain. Revisi tata ruang daerah tidak bisa ditargetkan karena menunggu kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, dalam proyek kereta cepat Jakareta-Bandung, pemerintah provinsi hanya beperan sebagai supporting system proyek tersebut. Dokumen Amdal proyek misalnya merupakan tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pemerintah provinsi hanya menerbitkan rekomendasi Amdal.
AHMAD FIKRI