TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan asosiasi petani garam di Madura akan melakukan unjuk rasa di Kementerian Perdagangan hari ini, Rabu, 24 Februari 2016. Ketua Aliansi Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (AAPGRI) Jakfar Sodikin mengatakan demonstrasi tersebut digelar untuk menolak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam.
"Aturan itu sama sekali tidak propetani garam lokal," ujar Jakfar ketika dihubungi Tempo, Selasa, 23 Februari 2016.
Jakfar menilai aturan yang dikeluarkan Menteri Perdagangan Thomas Lembong itu sama sekali tidak melindungi petani garam. Sebab, dalam beleid itu, tak ada kewajiban importir menyerap garam rakyat.
Ketentuan tersebut juga membuat importir lebih leluasa mengimpor garam lantaran kewenangan Kementerian Perindustrian dalam memberikan rekomendasi dipangkas. "Tidak ada perlindungan untuk kami," ucapnya.
Jakfar menuturkan pihaknya juga akan menyambangi Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berdialog dengan Menteri Susi Pudjiastuti. Setelah itu, kata Jakfar, para petani garam asal Madura akan berdemo di depan Istana Negara dan berdialog dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat.
"Besok (hari ini), kami datang bersama sekitar 300 petani garam," ujarnya.
Jakfar meminta aturan tersebut dicabut, sehingga tidak memberatkan petani garam. Pemerintah, ucap dia, seharusnya berpihak pada kepentingan rakyat. "Kami minta aturan itu dicabut," tuturnya.
DEVY ERNIS