TEMPO.CO, Bojonegoro - Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Suyoto, mencabut izin gangguan alias hinder ordonantie (HO) di areal tanah kas desa seluas 13,2 hektare di Desa Gayam, Kecamatan Gayam. Alasannya, kontrak tanah ExxonMobil Cepu Limited atas permintaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di areal sumur minyak Blok Cepu itu sudah berakhir. ”Kontrak tanahnya sudah berakhir,” ujar Kepala Badan Perizinan Pemerintah Bojongoro Kamidin, Selasa, 23 Februari 2016.
Pengakhiran masa kontrak tanah itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Disebutkan bahwa kontrak tanah kas desa seluas 13,2 hektare telah berakhir pada 11 Februari 2016. Adapun luas tanah lapangan minyak di Blok Cepu sekitar 380 hektare.
Pencabutan izin gangguan itu menyisakan masalah karena di sekitar areal tanah kas desa terdapat sumur minyak C, yang 19 di antaranya masih aktif. Soal ini Kamidin tidak bisa menjawab. ”Kalau soal produksi minyak tanyakan ke Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bojonegoro saja,” ujarnya.
Menurut Kamidin, pencabutan izin gangguan tersebut atas permintaan perangkat Desa Gayam. Namun Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bojonegoro Agus Supriyanto memastikan produksi minyak di Blok Cepu tidak terganggu oleh pencabutan izin gangguan. ”Tetap produksi,” ujarnya.
Juru bicara ExxonMobil di Bojonegoro, Rexy Mawardi Jaya, menuturkan perizinan operasi lapangan Banyuurip diberikan atas nama SKK Migas sebagai kontraktor pemerintah dalam mengelola sumur minyak di Blok Cepu. ”Kami mentaati peraturan dan perundangan yang berlaku,” ujar Rexy.
Soal gangguan produksi, Rexy tidak menjelaskan secara detail. Dia hanya menyebutkan keberhasilan start-up fasilitas pusat produksi lapangan Banyuurip telah menghasilkan tingkat produksi lebih dari 150 ribu barel per hari. Produksi itu akan terus meningkat dalam beberapa bulan ke depan hingga mencapai 165 ribu bare per hari.
SUJATMIKO