TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan penentuan kenaikan atau penurunan harga bahan makar minyak pada April baru bisa ditentukan pada pertengahan Maret. "Tepatnya tanggal 15-an," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja di kantornya Senin, 22 Februari 2016.
Sejak awal tahun ini, pemerintah bersama DPR telah menyepakati penentuan harga BBM dilakukan per tiga bulan. Harga jual mengacu pada harga pasaran minyak mentah dunia di triwulan sebelumnya. "Jadi kenapa harga BBM di Januari sampai Maret 2016 tidak turun, karena harga minyak mentah pada Oktober sampai Desember 2015 masih relatif tinggi," ucap Puja.
Namun, Puja menambahkan, kalau sampai Maret nanti harga BBM tetap rendah, yakni di bawah US$ 30 per barel, ada kemungkinan harga BBM yang dijual Pertamina akan ikut turun. Skema penentuan harga ini memberikan kepastian pada kalangan pengusaha dan industri yang modalnya dipengaruhi fluktuasi harga BBM.
Baca: Harga Minyak Dunia Jeblok, Pengusaha Migas Menjerit
Jangan bandingkan Indonesia dengan Malaysia dan Singapura. Sebab, ucap Puja, di dua negara Jiran itu harga BBM ditentukan per hari. "Kalau hari ini murah, harga turun. Sebaliknya, kalau besok minyak mentah naik, ya, harga BBM ikut naik."
Keuntungan lainnya, Puja menjelaskan, perekonomian menjadi lebih stabil karena harga-harga tidak naik-turun dalam periode singkat. Namun konsekuensi dari penentuan harga per triwulan itu adalah keuntungan Pertamina tidak bisa ditebak. "Pas jual BBM pakai harga murah, bisa saja harga minyak dunia naik, sehingga margin menipis."
PRAGA UTAMA