TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sedikitnya enam masalah korupsi yang terjadi dalam sektor energi terkait dengan masih buruknya tata kelola sektor tersebut di Tanah Air dan belum berdaulatnya Indonesia atas masalah tersebut.
Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Sektor Sumber Daya Alam KPK Dian Patria menuturkan Indonesia memiliki sepuluh kelompok persoalan di sektor energi di antaranya soal cadangan sumber daya tak terbarukan yang sangat terbatas, serta belum adanya upaya sistematis untuk mengoptimalkan energi baru.
Selain itu, kata Dian, KPK menemukan pelbagai tindak pidana dan pelanggaran hukum lainnya di sektor tersebut.
"Sejumlah kejadian yang membelit sektor ini menunjukkan adanya berbagai praktek tindak pidana, seperti pencurian, penyelundupan, penggelapan, pertambangan ilegal, manipulasi, hingga praktek tindak pidana korupsi," kata Dian dalam keterangannya pada pekan lalu.
Dia menuturkan kasus yang ditangani KPK sendiri masih menemukan banyaknya praktek tindak pidana korupsi.
Masalah itu sedikitnya terdiri enam poin, yakni praktek penyuapan; gratifikasi; konflik kepentingan; penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara-pelaku usaha; manipulasi data dan informasi; serta ketidakpatuhan dalam melaksanakan kewajiban.
Karena itu, KPK akan melakukan koordinasi dan supervisi sektor tersebut dalam rangka menuju kedaulatan energi. Lembaga antirasuah itu juga sudah mewajibkan pelaksanaan data oleh para pelaku usaha yang terdiri atas kewajiban administrasi; kewajiban keuangan; kewajiban teknis; kewajiban sosial; kewajiban lingkungan; serta kewajiban lainnya seperti aksi korporasi.
Dian menegaskan, dalam sektor tersebut juga ada perilaku tidak sehat yang dilakukan sekelompok orang di antaranya ditunjukkan dengan adanya mafia migas. Menurut dia, permainan pencari rente di setiap rantai bisnis dan perilaku koruptif masih terjadi di pelbagai lini sektor energi.
"Praktek suap-menyuap, penyalahgunaan kewenangan, hingga merugikan keuangan negara ditemukan dalam tindak pidana pelaku korupsi di sektor ini," kata Dian.
Di sektor mineral dan batu bara, KPK menelusuri indikasi korupsi 3.966 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga bermasalah terkait dengan pencegahan korupsi di sektor pertambangan dan optimalisasi penerimaan negara. KPK bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, beserta 21 gubernur, melakukan pertemuan terkait dengan tindak korupsi di sektor pertambangan. Tak hanya itu, tapi juga di sektor migas, energi baru terbarukan, serta listrik.
BISNIS