Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

IIF Bidik Salurkan Pembiayaan US$ 700 Juta Akhir Tahun Ini  

image-gnews
Sejumlah kendaraan melintasi pembangunan Jalan layang Ciledug-Tendean di Jakarta, 16 Februari 2016. Jalan layang itu membentang sepanjang 9,3 kilometer dari Jalan Ciledug Raya hingga Jalan Kapten Pierre Tendean. Tempo/ Aditia Noviansyah
Sejumlah kendaraan melintasi pembangunan Jalan layang Ciledug-Tendean di Jakarta, 16 Februari 2016. Jalan layang itu membentang sepanjang 9,3 kilometer dari Jalan Ciledug Raya hingga Jalan Kapten Pierre Tendean. Tempo/ Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.COJakarta - Indonesia Infrastructure Finance (IIF) menargetkan pembiayaan US$ 700 juta hingga akhir tahun ini. "Saat ini pembiayaan telah mencapai kurang-lebih US$ 400 juta," ujar Presiden Direktur IIF Sukatmo Padmosukarso di Graha Niaga, Senin, 22 Februari 2016. 

Sukatmo mengatakan pembiayaan yang boleh dilakukan IIF sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2009, yakni sektor transportasi (meliputi darat, laut, dan udara); sektor telekomunikasi; serta sektor minyak dan gas. Selain itu, sektor pembangkit listrik tenaga air (PLTA); energi baru dan terbarukan; independent power producers; penyediaan air bersih; dan jalan tol.

Adapun syarat yang diajukan IIF adalah proyek tersebut, baik secara komersial maupun finansial, harus visible dan payable. Berbeda dengan pembiayaan dari APBN, yang proyeknya sudah masuk program pemerintah. "Karena kami (IIF) perusahaan komersial, jadi harus visible dan payable," ucapnya.

Menurut Sukatmo, IIF ditugasi pemerintah membiayai proyek yang secara komersial itu visible dan diserahkan kepada pihak swasta. Misalnya membangun jalan tol, pelabuhan laut, atau pelabuhan udara. Tidak jarang juga IIF membiayai badan usaha milik negara, seperti Pelindo atau Angkasa Pura. "Karena mereka perusahaan BUMN, biasanya mereka secara finansial visible dan payable," katanya.

Sukatmo menuturkan, saat ini, sebesar 50-60 persen pembiayaan IIF berasal dari pembiayaan yang diberikannya alam bentuk valuta asing. Penerapan valas ini, menurut Sukatmo, sudah mendapatkan izin dari Bank Indonesia. IIF adalah salah satu perusahaan pembiayaan yang boleh memakai valas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk pembiayaannya sendiri, IIF membatasi diri dengan hanya memberikan pembiayaan sebesar 35 persen dari pos proyek. Artinya, proyek tersebut harus mencari pihak lain yang bisa membiayai proyek itu. Saat ini, proporsi proyek yang dibiayai IIF sebesar 40 persen pada sektor energi baru dan terbarukan, 20 persen untuk sektor telekomunikasi, serta 40 persen untuk sektor transportasi, minyak, dan gas.

Guna memenuhi target pembiayaan hingga US$ 700 juta pada akhir tahun nanti, IIF telah mendapatkan pembiayaan berjangka dari berbagai sumber. Rinciannya, sebesar US$ 100 juta dari IDB, US$ 100 juta dari Bank Dunia, US$ 250 juta dari ANZ pada 2014, dan US$ 150 juta dari ANZ. "Sisanya mendapatkan tambahan sebesar Rp 1 triliun dari Bank Mandiri," tuturnya.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya


Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Manajemen dua BUMN konstruksi  sedang diperiksa auditor  BPKP. Ada pos-pos dalam laporan keuangannya yan diduga tak sesuai dengan kondisi riil.
Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.


Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK


Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit


Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode. Jabatan pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sejak 25 Maret 2013 hingga 25 Maret 2018. Dia terpilih kembali dan dilantik oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 24 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

9 Februari 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

KPK membeberkan alasan Komisi memeriksa tukang cukur Gubernur Papua Lukas Enembe yang bernama Budi Himawan alias Beni.