TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan eksekusi penenggelaman kapal ikan ilegal diperlukan untuk menyebar rasa takut bagi pihak yang bandel dan berpotensi melanggar aturan penangkapan ikan.
“Padahal, saat menenggelamkan kapal, kami cuma menghancurkan palka (ruang muat) kapal. Bagian bawahnya ditenggelamkan utuh,” kata Susi di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat, 19 Februari 2016.
Susi menampik penenggelaman kapal tersebut merusak lingkungan. “Yang kami hancurkan hanya bagian atas kapal. Kami silangkan palka dengan dinamit yang kemudian ditembak dari jarak jauh. Keran air pada kapal tersebut dibuka agar air laut masuk dan kapalnya tenggelam,” ujar Susi.
Susi merasa tak masalah jika sejumlah terobosan yang dia lakukan selama menjadi Menteri Kelautan dianggap berlebihan. “Saya dibilang Pak Rizal Ramli kontroversial, tak apa. Negeri kita ini juga penuh kontroversi, di lautnya juga,” tuturnya.
Susi bercerita dia sempat menentang usul Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Darmin Nasution soal pengadaan kapal. “Pak Darmin bilang Indonesia tak punya cukup kapal, sehingga lebih baik membeli lagi kapal bekas dengan harga murah. Saya tak setuju,” ucap Susi.
Dalam rapat kabinet pun, kata Susi, dia pernah menolak usul Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait dengan pembahasan serupa. “Saya bilang ke Presiden dan semuanya. Sejauh ini kebijakan saya berhasil meningkatkan pertumbuhan perikanan di Indonesia, jadi biarkan saya jalankan policy (peraturan) saya. Akhirnya Pak Presiden setuju.”
Kementerian Kelautan dan Perikanan akan kembali menenggelamkan 23 kapal pencuri ikan (illegal fishing). Kapal tersebut ditangkap sejak tahun lalu.
"Kementerian menangkap tujuh kapal berbendera Malaysia pada 10 Februari lalu," kata Susi di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat, 12 Februari 2016.
Adapun tujuh kapal yang baru saja ditangkap adalah SLFA 2915 dengan 83 GT, PKFB 376 dengan 63 GT, KHF 451 dengan 62 GT, PSF 2461 dengan 53 GT, kapal PPF 164 dengan 91,04 GT, PPF 593 dengan 48 GT, dan PKFA 8482 dengan 48 GT. Semua kapal tersebut ditangkap dengan trawl dan empat kapal HIU. Semua awak kapal yang ditangkap berjumlah sepuluh orang dan merupakan warga negara Indonesia.
YOHANES PASKALIS