TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan harga plastik berbayar yang berlaku mulai 21 Februari 2016 pada retail modern sebesar Rp 200. Masyarakat ternyata menginginkan harga yang lebih tinggi.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) baru mengadakan survei kecil-kecilan dengan 62 responden. "Hasilnya, 80 persen mendukung kebijakan plastik berbayar," kata peneliti dari YLKI, Natalya Kurniawati, di Balai Kartini, Jakarta, Jumat, 19 Februari 2016.
Tak hanya itu, menurut Natalya, konsumen juga menginginkan harga plastik berbayar itu lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah. "Kebanyakan lebih mendukung jika harganya antara Rp 500-1.000 per lembar," ujarnya.
Alasannya, kata Natalya, harga Rp 200 per lembar dinilai terlalu murah, sehingga kurang efektif menurunkan sampah plastik. Dengan harga yang bisa dibayar dengan recehan itu, masyarakat kemungkinan akan lebih memilih membeli 'kresek' dibanding membawa kantong belanja sendiri.
"YLKI sendiri telah menunggu pemerintah membuat aturan yang membuat konsumen lebih bertanggung jawab dengan apa yang dikonsumsinya, termasuk kantong plastik ini," katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan harga plastik berbayar pada retail modern sebesar Rp 200. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tuti Hendrawati Mintarsih mengatakan harga tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah, YLKI, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) dalam rapat 16 Februari 2016.
PINGIT ARIA