TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memutuskan menurunkan tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu sebesar 50 persen. Aturan ini akan tertuang dalam peraturan menteri.
"Saya mau berlakukan mulai 1 Maret," kata Basuki di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis malam, 18 Februari 2016. Surat keputusan mengenai turunnya tarif jalan tol, kata dia, masih pada level Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Basuki memutuskan besaran tarif tol 50 persen sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo yang ingin ongkos penyeberangan darat Surabaya-Madura tersebut menjadi lebih murah. Nilai penurunan tarif itu lebih rendah dari usul Gubernur Jawa Timur Soekarwo sebesar 90 persen.
Basuki mengatakan Jalan Tol Jembatan Suramadu tidak mungkin gratis karena memerlukan biaya pemeliharaan. Selain itu, jika tarif jalan tol tak berbayar, akan mematikan usaha penyeberangan dari Kota Surabaya ke Pulau Madura.
Pembangunan Jalan Tol Jembatan Suramadu sempat mendapat protes dari masyarakat karena akan mematikan bisnis penyeberangan. Untuk itu, dia menepis potensi pembebasan biaya masuk jalan tol tersebut. Selain sepeda motor, Jalan Tol Jembatan Suramadu berbayar untuk semua kendaraan, termasuk kendaraan pribadi.
Sebelumnya, Presiden meminta penurunan tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu lebih kecil atau sama dengan 50 persen. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas mengenai pengembangan wilayah Suramadu di kantor Presiden.
ALI HIDAYAT