TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono akan memangkas biaya izin mendirikan bangunan (IMB) sebesar 50 persen untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Basuki juga berencana mempercepat dan menyederhanakan pelayanan IMB.
"Kira-kira tujuh hari sudah harus keluar, dari yang tadinya 49 hari," kata dia di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat, 19 Februari 2016. Keputusan tersebut merupakan hasil dari rapat tentang evaluasi kemudahan bisnis (easy of doing bussines).
Basuki mencontohkan, IMB pembangunan gudang UMKM di Jakarta mencapai Rp 68 juta. Besarnya biaya izin tersebut akan dipangkas separuhnya.
Presiden Joko Widodo meminta seluruh kementerian untuk mengejar peringkat kemudahan bisnis di Indonesia dari 109 menjadi 40. Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, hal tersebut dapat dicapai dengan melakukan upaya deregulasi. Indikator kemudahan bisnis antaranya adalah pelayanan mendapatkan IMB.
Untuk penyederhanaan IMB, Basuki akan merevisi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2007. Revisi tersebut juga memuat tentang percepatan pengurusan IMB. Proses perizinan IMB akan menjadi lebih singkat maksimal 30 hari dari sebelumnya 90 hari.
ALI HIDAYAT