TEMPO.CO, Jakart - Asosiasi Pertekstilan Indonesia mengaku bingung dengan pemotongan harga atau diskon pembayaran tarif listrik. Korting harga yang difasilitasi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu membingungkan, terutama kalangan industri.
"Yang kami pahami, diskon 30 persen itu, ya, dari pemakaian per bulan, tapi PLN menerjemahkannya 30 persen dari kelebihan pemakaian per bulan. Jadi kelebihannya itu yang didiskon," kata Ketua API Ade Sudrajat di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2016.
Menurut Ade, dengan mekanisme tersebut, diskon yang ditawarkan menjadi tidak efektif. Sebab, pada dasarnya penggunaan listrik pada industri tekstil dan produk tekstil terbilang konstan.
Selain itu, kata dia, ketentuan diskon berdasarkan jam produksi, yakni pukul 23.00 WIB hingga 08.00 WIB, dinilai tidak menguntungkan. "Industri tekstil hanya beroperasi hingga pukul 17.00 WIB."
Ade berharap ada ketegasan soal pemotongan harga tarif listrik. Ini merupakan wujud dari paket kebijakan ekonomi III tersebut, sehingga benar-benar berdampak efektif pada industri nasional.
PLN telah menawarkan diskon kepada industri skala menengah dan skala besar dengan daya di atas 200 kVA untuk menambah pemakaian listrik pada malam hari. Tawaran itu berlaku untuk pemakaian listrik mulai pukul 23.00 hingga pagi hari sekitar pukul 08.00. Dalam rentang waktu inilah pemakaian listrik akan didiskon 30 persen.
Baca Juga:
Untuk memanfaatkan insentif tarif malam hari ini, kemungkinan industri menambah investasi membeli peralatan produksi. Sehingga, PLN bersedia memastikan insentif tarif ini berlaku hingga 3 tahun mendatang.
ANTARA