TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan elektronik (electronic commerce/e-commerce). Kementerian meminta, agar pelaku usaha memperhatikan ketentuan perdagangan, misalnya soal registrasi atau pendaftaran usaha.
"Sekarang tidak semua pelaku usaha online melakukan perdagangan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Widodo di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis, 18 Februari 2016.
Sementara, menurut Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, setiap pelaku usaha termasuk yang berbasis jaringan (online), harus mendaftarkan usaha. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi berupa denda.
Selain masalah registrasi, hal lain yang harus diperhatikan penjual online adalah agar semua barang yang diperdagangkan sesuai dengan iklannya, klausul baku, dan janji pelayanan purnajualnya. "Kami selalu memantau kegiatan jual-beli online ini agar tetap sesuai ketentuan," kata Widodo.
Widodo mengatakan dia pernah menemukan iklan online yang menjual merkuri. Setelah ditelusuri, penjual merkuri tidak memiliki izin perdagangan untuk barang berbahaya (B2), padahal hal itu merupakan syarat, agar bisa menjual produk tersebut.
Widodo menjelaskan, surat izin usaha perdagangan (SIUP) B2 wajib dimiliki dari importir hingga pengguna akhir. Untuk itu, Widodo meminta situs jual-beli online, seperti iklan baris dan marketplace juga turut andil dalam pengawasan perdagangan elektronik. Mereka diminta memahami aturan-aturan tentang perdagangan.
Di pihak lain, seorang pemilik toko online asal Depok, Purnomo, menyatakan, peraturan pemerintah sering kali menyulitkan pengusaha. Untuk mendaftarkan usaha misalnya, sering kali jadi ajang pungutan liar oleh petugas di daerah. "Kami sering kali diperlakukan seperti mesin ATM," ujarnya.
Selain itu, adanya ketentuan seperti wajib menggunakan domain .id oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika juga dinilainya menyulitkan pelaku usaha. "Di luar negeri, kita tinggal bayar US$ 2, beres, dapat domain .com. Di sini rumit," katanya.
Menjawab keluhan itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina menyatakan bahwa pungutan liar di lapangan hanya ulah pegawai tertentu. "Laporkan saja kalau ada oknum seperti itu. Yang pasti, sama sekali tak ada niat buruk pemerintah untuk mempersulit," ujarnya.
Pendaftaran usaha, menurut Srie, penting untuk menjamin legalitas pelaku usaha. Selain itu, identitas resmi pelaku usaha ini juga penting untuk kegiatan perlindungan konsumen.
PINGIT ARIA