TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan tengah menyiapkan antisipasi pelaksanaan digital perbankan. Menurut Direktur Grup Pengawasan Spesialis III OJK Jasmi, OJK sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membangun regulasi terkait dengan teknologi informasi pada digital perbankan.
OJK juga menggandeng Kementerian Dalam Negeri untuk memanfaatkan KTP elektronik menjadi persyaratan mendaftar digital banking bagi nasabah bank. Jasmi mengatakan digital banking harus ada sinergi dari OJK, perbankan, kementerian terkait, dan masyarakat. "Sekali Anda masuk, bisa lakukan transaksi apa pun. Cukup bikin kamar tidur nyaman terkoneksi dengan Internet," katanya di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2016.
Selain itu OJK mengantisipasi digital banking dengan membentuk satuan tugas khusus. Satuan tugas yang dibentuk OJK akan mengkaji kebutuhan prasarana bagi bank untuk menerapkan digital perbankan.
Jasmi berujar sudah berdiskusi dengan perwakilan industri perbankan perihal kebutuhan electronic banking. "Bank juga harus siap dengan berbagai perusahaan e-commerce jika akan menerapkan digital perbankan."
Menurut Jasmi, kesiapan perbankan menerapkan digital banking tidak hanya teknologi memadai, tapi penyesuaian dari bank menerapkan tata kelola yang efisien. Konsep digital perbankan akan mendorong penurunan biaya operasional bank sehingga mendorong penurunan suku bunga.
Sementara itu pengamat teknologi informasi, Eko Indrajit, menilai kebutuhan nasabah saat ini bergeser pada layanan cepat, mudah, dan dapat dikendalikan nasabah. Perbankan, harus memiliki layanan digital end to end. Artinya, antara layanan di customer service dan back office berjalan cepat dan sistem pengumpulan pembayaran dilakukan digital. "Inovasi silakan, tapi tetap patuh kepada aturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan," katanya.
DANANG FIRMANTO