Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Pertimbangkan Izin Usaha Tambang Seumur Hidup

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Penambang tradisional menimbang berlian di kawasan tambang Areinha, Minas Gerais, Brasil, 15 November 2015. Ribuan penambang tradisional masih bertahan di kawasan ini, kebanyakan dari mereka sudah turun menurun menggeluti profesi tersebut. AP/Felipe Dana
Penambang tradisional menimbang berlian di kawasan tambang Areinha, Minas Gerais, Brasil, 15 November 2015. Ribuan penambang tradisional masih bertahan di kawasan ini, kebanyakan dari mereka sudah turun menurun menggeluti profesi tersebut. AP/Felipe Dana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mempertimbangkan pemberian izin usaha pertambangan dengan masa berlaku seumur tambang bisa diproduksikan untuk memberikan kepastian kepada investor.

"Dalam semangat memberi insentif investasi dan kepastian jangka panjang perlu dipertimbangkan untuk memberi izin usaha pertambangan dengan jangka waktu lebih panjang. Jika perlu selama umur cadangan yang teridentifikasi," kata Menteri ESDM Sudirman Said saat membuka diskusi pembahasan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batubara, Selasa (16 Februari 2016).

Naskah RUU itu akan disampaikan kepada DPR sebagai revisi UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Menurut Sudirman, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, pemerintah bisa saja melakukan kajian secara reguler lima tahunan atas kinerja dan ketaatan perusahaan dalam menjalankan IUP tersebut.

"Bila ternyata perusahaan tidak perform atau tidak taat pada aturan, sewaktu-waktu IUP dapat dicabut atau dibekukan," tambahnya.

Sesuai UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, masa berlaku IUP eksplorasi adalah mineral logam yang diberikan paling lama delapan tahun, mineral bukan logam paling lama tiga tahun, mineral bukan logam jenis tertentu paling lama tujuh tahun, batuan paling lama tiga tahun, dan batubara paling lama tujuh tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, masa berlaku IUP operasi produksi adalah mineral logam paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.

Lalu, mineral bukan logam paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing lima tahun dan mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.

Untuk pertambangan batuan, dapat diberikan paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing lima tahun dan batubara paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun.

IUP eksplorasi adalah izin melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Sementara, IUP operasi produksi adalah izin melakukan tahapan kegiatan operasi produksi pascapelaksanaan eksplorasi.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

2 jam lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....


Kemendag Tetapkan Harga Patokan Ekspor Pertambangan April 2024, Harga Sebagian Komoditas Naik

4 jam lalu

Pekerja tengah memindahkan tembaga bekas untuk diolah di PT Smelting, Gresik, Jawa Timur, Kamis (20/6) PT Smelting memperoleh pasokan konsentrat tembaga sebesar 1 juta ton dari PT Freeport Indonesia dan dari Amman Mineral Nusa Tenggara sebanyak 100 ribu ton. TEMPO/Tony Hartawan
Kemendag Tetapkan Harga Patokan Ekspor Pertambangan April 2024, Harga Sebagian Komoditas Naik

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan bea keluar periode April 2024.


Ke Jokowi, Bos Freeport Janjikan Smelter Gresik Beroperasi pada Juni 2024

1 hari lalu

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas dan Chairman & CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson ditemui di Kompleks Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ke Jokowi, Bos Freeport Janjikan Smelter Gresik Beroperasi pada Juni 2024

PT Freeport Indonesia menjanjikan fasilitas pengolahan dan pemurniannya dapat berproduksi penuh pada tahun ini.


Sri Mulyani Bertemu Bos Freeport di Kantornya, Bahas Ekonomi Global hingga Kabar Pensiun

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima kunjungan dari CEO Freeport-McMoran Richard Adkerson. Instagram
Sri Mulyani Bertemu Bos Freeport di Kantornya, Bahas Ekonomi Global hingga Kabar Pensiun

Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu Bos Freeport pada Rabu kemarin. Ia mendiskusikan banyak hal, mulai dari perekonomian global hingga kabar pensiun.


Alasan Pusesda Tolak Wacana Pembagian IUP untuk Ormas: Tak Diatur UU Minerba, Bisa Rusak Iklim Investasi Pertambangan

5 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Alasan Pusesda Tolak Wacana Pembagian IUP untuk Ormas: Tak Diatur UU Minerba, Bisa Rusak Iklim Investasi Pertambangan

Pusesda menolak wacana pembagian izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan atau ormas.


Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

7 hari lalu

Foto udara smelter milik PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 28 Juli 2023. Smelter PT VALE Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur mampu memproduksi kurang lebih 240 ton nikel per hari dan saat ini sedang menggarap tiga proyek besar smelter di tiga lokasi yaitu Sorowako, Bahodopi dan Pomalaa dengan total investasi sekitar Rp134,3 triliun. ANTARA FOTO/jojon
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.


MK Tolak Gugatan PT Gema Kreasi Perdana, Perusahaan Tambang Nikel di Pulau Wawonii

7 hari lalu

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 November 2023. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. TEMPO/Sultan Abdurrahman
MK Tolak Gugatan PT Gema Kreasi Perdana, Perusahaan Tambang Nikel di Pulau Wawonii

Hakim MK Asrul Sani mengatakan bila pulau-pulau kecil tidak dikelola baik lambat laun akan hilang atau tenggelam.


LBH Pers Kritik Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi

9 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
LBH Pers Kritik Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menanggapi laporan Bahlil soal narasumber Tempo yang memberi informasi kisruh pencabutan dan pemulihan IUP.


Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Izin Pertambangan Asing

16 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat menerima Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di Washington DC, Amerika Serikat, Senin 13 November 2023. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Izin Pertambangan Asing

PT Freeport Indonesia sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi saat bertemu dengan Chairman and Chief Executive Officer Freeport pada November 2023.


Warga Bangka Belitung Soal Tambang Timah: Susah Kalau Wasit Jadi Pemain

18 hari lalu

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022./Dok. Kejagung RI
Warga Bangka Belitung Soal Tambang Timah: Susah Kalau Wasit Jadi Pemain

Warga Bangka Belitung berharap penegak hukum bisa tegas menindak praktek culas tata niaga timah.