TEMPO.CO, Badung - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan peraturan menteri tentang ekspor mineral tak cuma untuk memfasilitasi PT Freeport Indonesia melainkan untuk semua perusahaan tambang di Indonesia.
"Yang dapat manfaat dari peraturan ini adalah sejumlah perusahaan yang punya permasalahan sama dengan Freeport (finansial)," kata Sudirman di Nusa Dua, Bali, Kamis, 11 Februari 2016.
Sudirman pun meminta publik tidak hanya fokus ke Freeport dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2016 itu. Apalagi perubahan dalam peraturan baru itu diklaim tidak fundamental dibanding peraturan yang sama yang terbit pada 2014 lalu. "Peraturan baru hanya menggarisbawahi, kalau kemajuan smelter belum sampai, teruskan bayar bea keluar saja," ujar Sudirman.
Menurut Sudirman Said, peraturan baru itu untuk mewadahi kondisi kesulitan finansial sejumlah perusahaan tambang. Sebelumnya, pemerintha dituding hanya memfasilitasi Freeport dengan peraturan baru itu agar perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut bisa mendapat rekomendasi ekspor konsentrat. Freeport kini telah mengantongi izin ekspor dan berlaku sejak 10 Februari 2016 sampai enam bulan ke depan.
KHAIRUL ANAM