TEMPO.CO, Surabaya- Pemerintah Provinsi Jawa Timur berjanji akan memberi kemudahan bagi buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) jika ingin mendirikan izin usaha baru. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur Sukardo, pihaknya mempersilakan jika buruh yang kehilangan pekerjaan itu ingin berwirausaha sendiri.
"Kami sudah ada koordinasi dengan Dinas Perdagangan serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk dipermudah," katanya, Rabu, 10 Februari 2016.
Selain mempermudah izin usaha, kata dia, pihaknya bakal memberi pelatihan kerja bagi 7.522 buruh korban PHK pada 2015. Salah satu bentuk kemudahan bagi korban PHK, ujar Sukardo, ialah mempermudah cara peminjaman modal usaha. "Kami sudah koordinasi dengan Bank UMK Jawa Timur untuk memberikan bantuan modal," ucapnya.
Baca: Merugi, Yahoo! PHK 9.000 Karyawan
Sukardo mengaku aktif mendekati pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur agar tidak mudah memberhentikan buruh. "Saya sedang ke Malang bertemu dengan Ketua Apindo Jawa Timur untuk melakukan sosialisasi agar pengusaha tidak gampang melakukan PHK," ujarnya.
Menurut dia, Apindo penting didekati agar pengusaha tidak gampang menutup pabriknya. Sebab, penutupan pabrik bisa berdampak PHK massal. Selain itu, untuk memberi pengertian kepada pengusaha agar menerima besaran upah minimum kota dan kabupaten maupun upah minimum sektoral kota/kabupaten. "Sejauh ini, belum ada pengusaha di Jawa Timur yang menutup pabrik," katanya.
Di sisi lain, Sukardo meminta buruh tidak selalu menuntut kenaikan upah, terutama buruh-buruh yang berada di kawasan ring satu Jawa Timur, meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Bila buruh terus menekan pengusaha, usaha mereka bisa kolaps dan berimbas PHK besar-besaran. "Apalagi saat ini perekonomian sedang turun, jadi bisa semakin memperparah dampak sosialnya," tuturnya.
EDWIN FAJERIAL