TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan Rita Endang mengatakan untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN, lembaganya akan meringkas mekanisme prosedur izin edar produk makanan, obat, dan kosmetik lokal agar bisa cepat bersaing.
"Untuk yang low risk, pendaftaran pra registrasi akan dibuat sesingkat mungkin," kata Endang di Aula Pusat Pengujian Obat dan Makanan, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2016.
Endang mengaku cara tersebut dilakukan agar produk lokal bisa lebih cepat beredar di pasar. Untuk itu BPOM meminta agar produk lokal bisa meningkatkan kualitasnya agar bisa diterima masyarakat. "Meski prosedur registrasi lebih singkat, kualitas produk harus lebih terjaga," kata Endang.
Selain itu, BPOM juga membentuk export consultation desk agar para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa menghasilkan produk dengan kualitas ekspor.
Program ini, menurut Endang, sudah pernah ada sebelumnya. Namun, kali ini mekanisme yang diterapkan, baik untuk industri kosmetika, obat tradisional, maupun makanan dibuat jauh lebih terstandar."Supaya mereka bisa lebih mengetahui mekanisme, prosedur, dan persyaratan yang ada," kata Endang.
Selain memperkuat produk lokal, untuk menghadapi serangan produk dari luar negeri, BPOM menerapkan aturan pre market dan post market untuk memperketat barang yang beredar. Pre market berfungsi untuk mengawasi makanan sebelum beredar, sedanglan post market untuk mengawasi yang sudah beredar.
Dalam program pengawasan tersebut, BPOM akan memperhatikan betul apakah produk tersebut terdaftar. Jika terdaftar, maka akan dilihat lagi mutu dan khasiatnya apakah sesuai dengan keterangan yang ada di kemasan. Selanjutnya, BPOM akan melakukan pengujian secara berkala dengan mengambil sampel sebagai evaluasi post market. "Ini dilakukan dalam rangka melindungi konsumen," kata Endang.
LARISSA HUDA