TEMPO.CO, Surabaya - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) membantah tuntutan kenaikan upah oleh buruh menjadi penyebab perusahaan gulung tikar. Mereka menilai, pengajuan penangguhan kenaikan upah oleh sejumlah perusahaan tidak ada hubungannya dengan tuntutan kenaikan upah.
"Itu bukan akibat kenaikan upah, tapi lebih kepada faktor manajemen dan kondisi perusahaan yang kalah bersaing," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Jawa Timur Jazuli saat ditemui di sela Kongres dan Musyawarah Nasional V FSPMI di Surabaya, Selasa, 9 Februari 2016.
Jazuli mengungkapkan, tanpa ada kenaikan upah pun mereka sudah mengajukan penangguhan. Dalam pengajuan penangguhan tersebut, perusahaan wajib memenuhi dua persyaratan. Pertama, neraca keuangan selama 2 tahun, menunjukkan kerugian atau tidak.
Kedua, adanya kesepakatan dengan buruh. "Di sinilah biasanya perusahaan menakut-nakuti pekerja, bahwa jika tidak dilakukan penangguhan, pabrik akan direlokasi, tutup, bahkan terjadi PHK besar-besaran," ujarnya.
Berdasarkan catatan FSPMI, dari total lebih dari 20 ribu perusahaan di Jawa Timur, 80 di antaranya telah mengajukan penangguhan kenaikan upah. Menurut dia, 80 perusahaan tersebut tak bisa dijadikan tolok ukur sehingga dinyatakan tidak mampu. "Kalau sampai terjadi pemberlakuan upah di bawah ketentuan upah minimum, artinya tetaplah pelanggaran."
Padahal, ia berujar, kenaikan upah tahun ini dinilai lebih rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya, yakni hanya 11 persen. "Tahun-tahun sebelumnya minimal 17-23 persen," ujarnya.
Maka pada Kongres dan Munas V ini, FSPMI berfokus pada tuntutan pencabutan Peraturan Pemerintah 78/2015 karena dianggap merugikan buruh dan rakyat. Hal ini berimbas pada sektor ekonomi riil lainnya sehingga daya beli masyarakat rendah. "Yang tujuan semula PP 78 ini untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, justru awal tahun ini hanya naik 5 persen."
Sepanjang 2015, FSPMI mengklaim terdapat 50 ribu orang yang terkena pemutusan kerja. Sedangkan pada awal 2016, ada sekitar 10 ribu orang. Mayoritas merupakan buruh industri hulu elektronik padat karya. Ancaman berikutnya adalah PHK massal di sektor industri yang padat modal.
ARTIKA RACHMI FARMITA