TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membantah soal pembayaran uang pensiun dilakukan sekaligus pada 2017.
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan rumor itu tidak benar karena hingga kini belum ada kebijakan untuk pembayaran secara langsung. Menurut dia, pembayaran pensiun masih dilakukan seperti saat ini, yakni dibayarkan secara bulanan.
"Informasi yang menyatakan bahwa pembayaran pensiun dilakukan sekaligus hanya hoax yang tidak berdasar. Karena itu, masyarakat diminta tidak terpengaruh dengan rumor di media sosial yang menyesatkan," kata Setiawan dalam rilis yang dikutip Bisnis.com, Selasa, 9 Februari 2016.
Pihaknya, kata dia, saat ini masih melakukan finalisasi sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Salah satunya adalah manajemen aparatur sipil negara sendiri.
Iwan menyayangkan adanya pihak yang sengaja mengunggah berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Hal tersebut, ujar dia, cenderung menimbulkan keresahan di masyarakat.