TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau menghibahkan beras impor yang disita dari sejumlah kasus penyelundupan untuk membantu memenuhi kebutuhan beras masyarakat.
"Sepanjang 2015, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dua kali menghibahkan beras impor selundupan," kata Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen BC Khusus Kepulauan Riau Evy Suhartantyo dalam keterangan melalui surat elektronik, di Tanjung Balai Karimun, Selasa, 9 Februari 2016.
Suhartantyo menjelaskan hibah pertama dilaksanakan pada Juli 2015 kepada Kementerian Perdagangan dan ditujukan kepada gudang Bulog Batam dan gudang sewa Bulog Karimun. Jumlahnya 110,57 ton.
Kedua, hibah kepada Pemerintah Kabupaten Karimun pada Oktober 2015 sebanyak 19,12 ton untuk kebutuhan warga setempat. Hibah tersebut, kata Suhartantyo, merupakan kebijakan pimpinan dengan persetujuan Kementerian Keuangan serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Mereka juga tiga kali melelang beras impor selundupan pada 2015, masing-masing sebanyak 97,5 ton, 101,5 ton, dan 284,6 ton. "Untuk 2016 belum ada. Tindak penyelundupan beras sejak Januari 2016 masih nihil," katanya.
ANTARA