TEMPO.CO, Bandung - Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Jawa Barat Edy S Nasution mengatakan surat izin penetapan lokasi untuk waduk Ciawi dan Sukamahi di Bogor menunggu rampungnya dokumen Amdal. “Penetapan lokasi itu akan ditetapkan gubernur setelah ada Amdal. Sedang diproses BPLHD (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah) Jawa Barat, dan akan disidangkan tanggal 15 Februari ini,” katanya, selepas rapat percepatan pembangunan dua waduk itu di Bandung, Kamis, 4 Februari 2016.
Edy mengatakan, selain Amdal, pembangunan dua waduk itu mensyaratkan hal tersebut tercantum dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor. “Proses RTRW sudah diajukan ke pusat berbarengan dengan revisi Perpres 54/2008 tentang penataan ruang kawasan Jabodetabekpunjur. Sudah ada pula surat dari Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria yang menyatakan silakan diproses (penetapan lokasinya),” katanya.
Menurut Edy, surat izin penetapan lokasi itu juga menjadi dasar untuk pembebasan lahan waduk Ciawi dan Sukamahi di Bogor. “Kalau itu selesai, diharapkan proses pembebasan tanah bisa dilakukan paling tidak bulan Maret ini,” katanya.
Edy mengatakan waduk Ciawi, misalnya, membutuhkan lahan 89,42 hektare, sedangkan Sukamahi 49,82 hektare. “Total biaya pembebasan tanah diperkirakan Rp 531 miliar. Sedangkan biaya konstruksi keduanya diperkirakan Rp 1,8 triliun,” katanya. Pengerjaan konstruksi waduk itu diperkirakan memakan waktu tiga tahun.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, T Iskandar mengatakan proses pembangunan waduk Ciawi dan Sukamahi bergantung pada penerbitan surat izin penetapan lokasi dari Gubernur Jawa Barat. “Sekda (Jawa Barat) menyatakan secepatnya akan menindaklanjuti,” katanya, di Bandung, Kamis, 4 Februari 2016.
Iskandar mengatakan penetapan lokasi itu menjadi persyaratan utama memulai pengerjaan waduk Ciawi dan Sukamahi. “Kalau itu keluar, kita langsung melakukan tahapan pengukuran dan pemetaan bidang, appraisal, lelang, pengurusan (pendanaan) multiyears ke Kementerian Keuangan,” katanya.
Menurut Iskandar, jika tidak ada kendala, pembangunan fisik bisa dikerjakan tahun ini. “Kalau ini mulus, sekitar Juni-Juli sudah kontrak (pembangunan konstruksi) di dua lokasi tersebut. Sekarang DIPA APBND di balai, kami sudah mengalokasikan Rp 100 miliar untuk persiapan itu,” ujarnya.
Iskandar mengatakan lahan yang dibebaskan di dua lokasi waduk itu juga mayoritas kebun kosong. Catatannya, di lokasi waduk Ciawi, misalnya, terdapat 653 persil bidang tanah, sedangkan di lokasi waduk Sukamahi ada sekitar 450 persil bidang tanah. “Ada rumah, tapi tidak sebanyak jumlah persil itu,” katanya.
Dia optimistis bisa mengebut pembebasan lahan, yang dijadwalkan dalam tiga tahun, dilipat menjadi hanya dua tahun. “Kami minta dukungan, kita akan berupaya secepatnya. Kita akan mencari anggaran untuk mengoptimalkan pembebasan lahan, kalau bisa 2016 ini sudah 50 persennya, kenapa tidak,” kata Iskandar.
Dana pembebasan lahan saat ini dibagi dua dari pendanaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta pemerintah DKI Jakarta. “Awalnya tanggung jawab infrastruktur diberikan pada Kementerian PU, tapi lahan oleh pemda DKI. Namun kondisi sekarang ini dimusyawarahkan kembali sehingga pembebasan lahan oleh DKI 50 persen, dan pemerintah pusat sisanya, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” tambahnya.
AHMAD FIKRI