TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Penanaman Industri dan Komoditas Malaysia HE Dato Sri Douglas mengatakan pihaknya telah mengambil sikap terkait dengan pengenaan pajak sawit oleh Pemerintah Prancis. Malaysia merasa keberatan dengan rencana pemberian pajak untuk sawit tersebut. "Kami akan melayangkan protes kepada pemerintah Prancis," kata Sri di Jakarta, Kamis, 4 Februari 2016.
Menurut Sri, apa yang dilakukan pemerintah Prancis itu sangat tidak menyenangkan. Prancis, kata dia, seolah-olah hendak mematikan bisnis kelapa sawit. Padahal menurut dia, kelapa sawit merupakan salah satu solusi untuk bahan bakar alternatif.
Selain mengirimkan surat kepada pemerintah Prancis, Malaysia juga akan melakukan langkah-langkah diplomatis lainnya. Sri mengaku akan berkomunikasi dengan pihak Kedutaan Besar Prancis. Tak hanya itu, ia juga akan menghubungi dewan kelapa sawit yang ada di Eropa.
Protes ini juga sudah dikomunikasikan dengan negara lain, termasuk Indonesia. Menurut Sri, pemberian pajak ini akan memberikan dampak yang besar terhadap industri sawit Malaysia. "Tentunya ini akan menghancurkan industri kelapa sawit, misalnya pada 2020, bayangkan saja bagaimana dampaknya terhadap industri kelapa sawit," ujar dia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli juga menentang kebijakan ini. Ia mengatakan apabila wacana ini digolkan oleh senat Prancis maka akan banyak pihak yang dirugikan.
Menurut Rizal ada banyak masyarakat yang hidupnya tergantung dari industri kelapa sawit. Bahkan menurut dia terdapat 2 juta orang petani kecil. "Kita ingin hubungan dengan Prancis tetap baik, ayo kita cari solusi bersama," ucap Rizal.
Usai rapat dengan komisi VI, Menteri Perdagangan Thomas Lembong juga mengaku memprotes wacana kebijakan ini. Ia bahkan telah menandatangani surat yang akan dikirimkan kepada menteri yang mengusulkan kebijakan ini. Menurut dia Afrika juga melayangkan protesnya terkait dengan hal ini.
Besaran pajak yang akan dikenakan ini adalah sebesar 300 euro per ton untuk tahun depan. Pada tahun 2018 pajak ini akan meningkat menjadi 500 euro per ton, lalu pada 2019 akan naik kembali menjadi 700 euro per ton. Lalu pada 2020 akan kembali naik menjadi 900 euro per ton. Saat ini pajak impor untuk komoditi CPO hanya 97 hingga 100 euro.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI