TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sedang menyusun formula baru harga gas bumi yang akan mengaitkan harga gas dengan perkembangan harga minyak mentah dunia.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I.G.N. Wiratmaja Puja dalam satu pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis, 4 Februari 2016, mengatakan, ketika harga minyak dunia bergerak turun, harga gas bumi di dalam negeri juga akan turun.
"Dalam formula ini, selain ada faktor harga perolehan gas, konstanta harga dasar, dan eskalasi untuk penyesuaian inflasi, ada harga minyak. Kalau harga minyak naik, harga gas juga naik. Kalau turun, harga gas juga turun," ucapnya.
Wiratmaja menjelaskan, dalam formula harga gas bumi yang baru tersebut, pemerintah juga akan memasukkan harga produk untuk memberikan margin bagi industri yang memberikan banyak lapangan pekerjaan. Formula harga gas yang baru, menurut dia, akan lebih tertata dan adil bagi semua pihak.
Ia menuturkan harga rata-rata gas bumi dalam negeri saat ini bervariasi cukup tinggi. Untuk listrik, harga terendah mencapai US$ 2,25 per juta British thermal unit (MMBTU) dan tertinggi US$ 7,97 per MMBTU.
Harga gas untuk pupuk dan petrokimia paling rendah US$ 2,87 per MMBTU dan tertinggi US$ 8 per MMBTU. Sedangkan harga gas untuk industri terendah US$ 1,46 per MMBTU dan tertinggi US$ 7,32 per MMBTU.
ANTARA