TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan mengatakan perlu adanya reformasi ekonomi untuk bergabung dengan Trans Pacific Partnership (Kemitraan Trans Pasific). Hal ini dimaksudkan agar supplier bisa bersaing di pasar dunia.
Salah satunya, menurut Menteri Perdagangan Thomas Lembong, pemerintah perlu menjamin hak kekayaan intelektual dari para produsen. Untuk itu pembuatan undang-undang mengenai merek patut diapresiasi.
"Perlindungan merk dan saya kira ini juga mengilustrasikan betapa baiknya visi Dewan, mencanangkan undang-undang merk menurut saya sangat tepat," kata Thomas di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2016.
Permasalahan terkait dengan hak kekayaan intelektual menurut Thomas adalah hal yang patut diantisipasi. Apalagi jika Indonesia akan bergabung di pasar dunia. Karena itu, pembuatan undang-undang merek merupakan salah satu langkah antisipasi menghadapi pasar bebas.
Baca: Bank Indonesia Segera Ganti Uang Tidak Layak yang Beredar
Indonesia memang mengungkapkan keinginannya untuk bergabung dengan TPP. Saat ini pemerintah masih mengkaji kelayakan untuk bergabung dengan TPP Pasalnya, banyak persyaratan yang harus dipenuhi Indonesia untuk bergabung dengan TPP.
Kementerian perdagangan juga sudah membentuk tim khusus untuk mengkaji hal ini. Menurut Thomas niatan untuk bergabung dengan TPP didasari untuk memperluas akses pasar.
Belum lagi, dalam persaingan di tingkat dunia, beberapa negara ASEAN juga telah bergabung dengan TPP. Beberapa negara tersebut adalah Malaysia, Vietnam, Singapura dan Brunei. Negara negara yang sudah bergabung dengan TPP, dapat bebas masuk ke pasar Amerika Serikat tanpa tarif. Hal ini akan melemahkan posisi saing Indonesia di mata dunia.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI