TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan Presiden Joko Widodo meminta PT Kereta Api Indonesia menjadi operator kereta ringan atau light rapid transit. Penunjukan itu dilakukan dengan alasan efisiensi waktu.
"Presiden menghendaki agar ditugaskan pada PT KAI, jadi enggak usah dilelang karena akan makan waktu yang panjang," kata Jonan setelah rapat di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2016. KAI akan dibebaskan jika ingin menggandeng pihak lain.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah melakukan peletakan batu pertama pembangunan LRT pada 9 September 2015. LRT direncanakan melewati enam lintas pelayanan.
Enam rute itu ialah Cawang-Cibubur; Cawang-Kuningan-Dukuh Atas; Cawang-Bekasi Timur; Dukuh Atas-Palmerah-Senayan; Cibubur-Bogor; dan Palmerah-Bogor. Pemerintah telah menunjuk PT Adhi Karya, salah satu badan usaha milik negara, sebagai pelaksana proyek pembangunan LRT. Pembangunan tahap pertama ditargetkan rampung 2018.
PT KAI mengaku siap dengan penugasan tersebut. Kepala Hubungan Masyarakat KAI Agus Komarudin mengatakan KAI akan menyiapkan semua kebutuhan yang diperlukan dalam operasional LRT. "Salah satu yang penting adalah menyiapkan sumber daya manusia," kata Agus.
Namun, mengenai detail rencana pengoperasiannya, dia mengaku belum bisa bicara banyak. Sebab, rincian penugasan belum diterima KAI. "Saya saja baru dengar ini. Selama ini yang kami tahu pengoperasiannya akan ditender."
Walaupun operator sudah diputuskan, pembangunan LRT masih terkendala adanya overlapping trase atau penumpukan jalur dengan high speed train atau kereta cepat. Penumpukan terjadi di daerah Bekasi Barat, Jawa Barat. Namun Wakil Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar mengklaim masalah tersebut sudah bisa diatasi dengan memindahkan trase LRT.
Tanggung jawab pengalihan jalur, termasuk pendanaannya, akan dibebankan kepada PT Kereta Cepat Indonesia China. Rencananya, KCIC, yang diklaim sudah sepakat dengan klausul tersebut, akan mencari lahan pengganti. "Lokasi penggantinya tak jauh dari posisi awal. KCIC diberi waktu 6 bulan."
FAIZ NASHRILLAH