TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menjamin perjanjian konsesi proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung tidak akan mengalami pembatalan sepihak dari pemerintah.
"Perjanjian konsesi tidak dapat dibatalkan sepihak oleh pemerintah apabila ada perubahan peraturan perundang-undangan," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko dalam konferensi pers di Gedung Karsa, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2016.
Menurut Hermanto, kepastian itu tertuang dalam sembilan poin persyaratan konsesi yang harus dipenuhi PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) untuk mendapatkan hak penyelenggaraan. Jaminan bahwa perjanjian tidak akan dibatalkan tertuang dalam poin keenam. "Ini persyaratan, tidak ada negosiasi. Ada jaminan bahwa ini tidak akan dicabut, bukan jaminan finansial," katanya.
Baca: Pengusaha Hutan Minta Keringanan Pajak
Namun Hermanto menyatakan pemerintah tidak akan menjamin apabila ada kegagalan dalam pengoperasian kereta api cepat. Sebab, hal itu menjadi tanggung jawab pihak investor sepenuhnya dan sudah tertuang dalam poin terakhir. "Kegagalan pengoperasian menjadi tanggung jawab investor. Diharapkan supaya jangan sampai terjadi seperti monorail Kuningan."
Adapun persyaratan lain yang harus dipenuhi PT KCIC adalah pertama, harus menyetujui masa konsesi 50 tahun. Hal itu berlaku sejak ditandatanganinya perjanjian konsesi dan tidak dapat diperpanjang. Poin kedua, tidak ada fee konsesi. Selanjutnya, proyek tersebut juga tidak menggunakan dana APBN.
"Poin keempat, PT KCIC harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Hermanto.
Baca Juga: Pemerintah Berharap Tak Ada PHK di Chevron
Setelah masa konsesi berakhir, Hermanto melanjutkan, prasarana diserahkan dalam kondisi clean and clear, atau tidak dijaminkan kepada pihak lain, dan dalam kondisi laik operasi. Poin ketujuh, pemerintah tidak akan memberikan izin kereta api cepat lainnya dalam jarak stasiun pemberhentian kurang dari 10 kilometer dari stasiun PT KCIC. "Boleh masuk asal stasiunnya tidak sama. Hanggoro (Direktur Utama PT KCIC) sudah setuju."
Poin kedelapan menyatakan pemerintah dapat memberikan izin operasi sarana kereta cepat lainnya pada koridor prasarana PT KCIC setelah mendapatkan persetujuan dari perusahaan gabungan empat BUMN tersebut (PT Wijaya Karya, PT Kereta Api Indonesia, PT Jasa Marga, dan PT Perkebunan Nusantara VIII).
FRISKI RIANA