TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, dan Alat Transportasi Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Surya Wirawan mengatakan Kementerian keberatan jika harus mengawasi PT Ford Motor Indonesia setelah hengkang dari Indonesia. "Lo, kan Ford bukan industri kok, masak kami (Kementerian Perindustrian) yang awasi," kata Putu, di Restoran Bunga Rampai, Selasa, 2 Februari 2016.
Menurut Putu, pihak yang seharusnya bertanggung jawab mengawasi Ford adalah Kementerian Perdagangan karena yang dilakukan Ford di Indonesia murni berdagang. Soal gugatan konsumen terhadap Ford, Putu mengaku Kementerian belum menerima surat tersebut.
"Konsumen kalau menggugat, ya, ke (Kementerian) Perdagangan, karena ini kan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," Putu berujar.
Baca: Digugat, Begini Tanggapan Ford Indonesia
Putu menuturkan Ford bebas jika mereka ingin berjualan meski tanpa ada industri di Indonesia. Menurut dia, hal serupa juga dilakukan oleh Ferrari dan Lamborghini yang hanya berjualan di Indonesia.
Putu menegaskan, keluar dari pasar Indonesia adalah hak bagi Ford. "Kebebasan dia (Ford) untuk menjual kan? Kalau orang menjual tidak bisa dipaksa. Kalau merasa tidak untung, ya, dia (Ford) tidak jualan lagi."
Keputusan Ford Motor Indonesia (FMI) untuk hengkang dari Indonesia membuat konsumen harus menelan kekecewaan. Salah satu konsumen Ford, David Tobing, resmi menggugat Ford Motor Indonesia (FMI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ford dianggap melanggar Pasal 7 huruf b Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa pelaku usaha harus memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi produk serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
Baca Juga: 17.600 Orang Dukung Petisi Pencabutan Cukai Rokok
LARISSA HUDA